SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Diduga tidak mengantongi ijin, Satreskrim Polres Dairi menertibkan galian C ilegal di di Desa Lau Meciho Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Senin (1/7). Dari lokasi, petugas mengamankan escavator, mobil dumtruk serta 2 orang operator.
“Sudah kita amankan, sedang kita dalami,” ujar Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Donni Saleh kepada wartawan di Mapolres, Selasa (9/7).
Dua operator alat berat yang diamankan masing-masing, Budi Tarigan (35) warga Desa Lau Meciho dan Rangga Tarigan (22) warga Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
“Sedangkan escavator yang diamankan atas nama Vitri Tarigan dan dump truck atas nama CV Metro Angkutan Nusantara (Lamsah Ginting). Hasil pemeriksaan, kedua orang yang diamankan mengaku, mereka adalah suruhan,” kata Donni.
Menurut Donni, siapa yang menyuruh mereka untuk menambang batu masih didalami. Selain itu, polisi juga akan mendalami keberadaan alat berat dan dump truck di lokasi tersebut.
“Setiap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 milliar,” pungkasnya. (mag-10/ala)
SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Diduga tidak mengantongi ijin, Satreskrim Polres Dairi menertibkan galian C ilegal di di Desa Lau Meciho Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Senin (1/7). Dari lokasi, petugas mengamankan escavator, mobil dumtruk serta 2 orang operator.
“Sudah kita amankan, sedang kita dalami,” ujar Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Donni Saleh kepada wartawan di Mapolres, Selasa (9/7).
Dua operator alat berat yang diamankan masing-masing, Budi Tarigan (35) warga Desa Lau Meciho dan Rangga Tarigan (22) warga Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
“Sedangkan escavator yang diamankan atas nama Vitri Tarigan dan dump truck atas nama CV Metro Angkutan Nusantara (Lamsah Ginting). Hasil pemeriksaan, kedua orang yang diamankan mengaku, mereka adalah suruhan,” kata Donni.
Menurut Donni, siapa yang menyuruh mereka untuk menambang batu masih didalami. Selain itu, polisi juga akan mendalami keberadaan alat berat dan dump truck di lokasi tersebut.
“Setiap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 milliar,” pungkasnya. (mag-10/ala)