26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Pandan Keluhkan Debu dari Truk Penambang Galian C

Badan jalan Faisal Tanjung Pandan tertutup debu yang sangat tebal. (Foto: Zatam/New Tapanuli) 

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Usaha tambang mineral non-logam dan batuan galian C di Kelurahan Sihaporan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), sepertinya masih semrawut. Hal ini terlihat dari aktivitas tambang di sepanjang jalan baru. Tidak sedikit mobil pengangkut tanah hasil kerukan keluar masuk tanpa korelasi yang jelas. 

Sepanjang Jalan Faisal Tanjung menuju Kantor Polres Tapanuli Tengah, dihiasi debu-debu yang beterbangan. Kondisi ini membuat masyarakat sekitar resah, mereka terganggu dengan debu dari truck yang melaju di jalanan. Jika musim penghujan, aktivitas galian yang diduga illegal ini juga akan mengakibatkan jalan berlumpur.

Parahnya lagi, infrastruktur jalan yang lebih dikenal dengan nama jalan baru itu ternyata sudah banyak yang rusak. Tidak sedikit ditemukan jalan berlobang dan menganga akibat proyek tersebut. Sangat ekstrim jika pengguna jalan melintas. 

“Lihatlah ini bang, selain berdebu jika musim penghujan jalan ini seperti kubangan kerbau. Bahaya juga kalau malam melintasinya, maulah tergelincir,” kata Pasaribu,  warga sekitar Senin (29/7).

Masih kata Pasaribu, jika hal ini terus dibiarkan, tidak mustahil warga sekitar akan terjangkit penyakit infeksi saluran pernafasan akut. Partikel debu yang mencemari udara akan merusak lingkungan, tanaman, hewan dan manusia. Partikel-partikel tersebut sangat merugikan kesehatan manusia. Pada umumnya udara yang telah tercemar oleh partikel dapat menimbulkan berbagai macam penyakit pneumoconiosis.

“Setiap hari kita selalu menghirup udara yang mengandung partikel debu,” kesalnya. 

Oleh karena itu, Pasaribu bersama warga lainnya meminta kepada pihak terkait agar kiranya aktivitas galian C tersebut  ditertibkan dan menindak pemilik tambang yang tidak memiliki izin eksplorasi dan produksi.

Hingga berita ini dikirimkan, pemilik tambang galian C dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Sumatera Utara, belum berhasil. di konfirmasi. (ztm/osi/msg/sp)

Badan jalan Faisal Tanjung Pandan tertutup debu yang sangat tebal. (Foto: Zatam/New Tapanuli) 

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Usaha tambang mineral non-logam dan batuan galian C di Kelurahan Sihaporan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), sepertinya masih semrawut. Hal ini terlihat dari aktivitas tambang di sepanjang jalan baru. Tidak sedikit mobil pengangkut tanah hasil kerukan keluar masuk tanpa korelasi yang jelas. 

Sepanjang Jalan Faisal Tanjung menuju Kantor Polres Tapanuli Tengah, dihiasi debu-debu yang beterbangan. Kondisi ini membuat masyarakat sekitar resah, mereka terganggu dengan debu dari truck yang melaju di jalanan. Jika musim penghujan, aktivitas galian yang diduga illegal ini juga akan mengakibatkan jalan berlumpur.

Parahnya lagi, infrastruktur jalan yang lebih dikenal dengan nama jalan baru itu ternyata sudah banyak yang rusak. Tidak sedikit ditemukan jalan berlobang dan menganga akibat proyek tersebut. Sangat ekstrim jika pengguna jalan melintas. 

“Lihatlah ini bang, selain berdebu jika musim penghujan jalan ini seperti kubangan kerbau. Bahaya juga kalau malam melintasinya, maulah tergelincir,” kata Pasaribu,  warga sekitar Senin (29/7).

Masih kata Pasaribu, jika hal ini terus dibiarkan, tidak mustahil warga sekitar akan terjangkit penyakit infeksi saluran pernafasan akut. Partikel debu yang mencemari udara akan merusak lingkungan, tanaman, hewan dan manusia. Partikel-partikel tersebut sangat merugikan kesehatan manusia. Pada umumnya udara yang telah tercemar oleh partikel dapat menimbulkan berbagai macam penyakit pneumoconiosis.

“Setiap hari kita selalu menghirup udara yang mengandung partikel debu,” kesalnya. 

Oleh karena itu, Pasaribu bersama warga lainnya meminta kepada pihak terkait agar kiranya aktivitas galian C tersebut  ditertibkan dan menindak pemilik tambang yang tidak memiliki izin eksplorasi dan produksi.

Hingga berita ini dikirimkan, pemilik tambang galian C dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Sumatera Utara, belum berhasil. di konfirmasi. (ztm/osi/msg/sp)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/