SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti pengunduran diri 3 jajaran direksi PD Pasar karena tak mampu membayar gaji pegawai, Pemerintah Kabupaten Dairi menunjuk pelaksana Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar dari jajaran badan pengawas.
“Sudah ada namanya dan sudah diajukan kepada Bupati untuk ditandatangani,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Sebastianus Tinambunan, Rabu (31/7).
Dikatakannya, surat pengajuan calon pelaksana Direktur PD Pasar sudah disampaikan ke Bupati, meski belum diterbitkan.
Jajaran badan pengawas PD Pasar Kabupaten Dairi, yakni Edward Hutabarat yang juga Kepala Inspektur, Edward Siburian dan Partogi Purba. Lanjutnya, ada kemungkinan perekrutan direksi PD Pasar akan dipercepat. Artinya, pelaksana bertugas hingga terpilihnya direksi definitif.
“Kami sudah memanggil divisi perusahaan itu, dan mereka menyatakan tidak mengundurkan diri dari PD Pasar. Yang mundur itu hanya jajaran direksi,” sebutnya.
Sebastianus menambahkan, mundurnya jajaran direksi, tidak menghilangkan pertanggungjawaban selama melaksanakan tugasnya.
“Mereka harus siap dipanggil saat pelaksanaan audit. Pemkab Dairi sudah menyurati dan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk mengaudit seluruh pekerjaan pimpinan PD Pasar periode 2015-2020,”terangnya.
Sedangkan untuk gaji pegawai, lanjut Sebastianus, akan dibayarkan dari tagihan piutang.
“Mereka berkomitmen untuk melakukan penagihan dari pedagang. Berapa tagihan yang dapat, dibayarkan lah gaji sesuai dana yang ada,” ungkapnya.
Sekdakab Dairi juga mengimbau pedagang untuk membayarkan retribusi yang menunggak. Bahkan, sesuai laporan divisi PD Pasar, banyak pedagang yang menunggak, ada yang dua tahun. Pedagang harus membayar, bila tidak akan digusur dari kios dan digantikan pedagang lain.
“Pedagang yang bandal bayar retribusi, silahkan angkat kaki. Kios itu akan diberikan kepada pedagang yang lain,” tegasnya.
Terpisah, anggota DPRD Dairi, Resoalon Lumban Gaol menpertanyakan mundurnya tiga direksi PD Pasar Sidikalang.
Ia menilai, mundurnya pimpinan PD Pasar tersebut, tidak jentelmen, karena mundur dari jabatan saat kondisi perusahaan terpuruk, bahkan pegawainya tidak gajian hingga 9 bulan. “Harusnya mereka mundur saat kondisinya baik, baru itu jentelmen,”imbuhnya.
Resoalon mendesak Pemkab Dairi, untuk segera melakukan audit.
“Harus jelas berapa asset yang mereka terima dari periode sebelumnya, dan demikian setelah mereka mundur. Jangan mereka mundur, tanggungjawab pekerjaan selama ini tidak ada,”pungkasnya. (mag-10/han)