23.7 C
Medan
Monday, February 24, 2025
spot_img

Berdampak kepada Kualitas Pelayanan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 21 rumah sakit (RS) di Medan, baik milik pemerintah maupun swasta terancam bakal mengalami penurunan kelas atau tipe. Hal ini berdasarkan reviu atau penilaian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes beberapa waktu lalu Hal ini bisa mempengaruhi kualitas pelayanan.

Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dr Ramlan Sitompul SpTHT menilai, jika nantinya penurunan kelas ini terjadi, maka secara otomatis akan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan rumah sakit. Sebab, dengan terjadinya penurunan kelas, maka biaya pelayanan yang bakal didapatkan juga akan ikut menurun.

“Dampaknya tentu akan sangat dirasakan oleh rumah sakit yang mengalami penurunan kelas itu. Karena, tarif yang akan didapatkan oleh rumah sakit tentunya pasti sudah akan berbeda,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.

Atas penurunan tarif ini, sambung Ramlan, secara bisnis rumah sakit tentunya juga akan melangsungkan langkah efisiensi untuk melakukan penghematan. Hal inilah yang dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit kepada pasiennya. “Apabila pendapatan menurun, maka kemungkinan rumah sakit akan melakukan efisiensi. Tapi, yang dikhawatirkan atas efisiensi itu pelayanan rumah sakit juga akan ikut turun,” ujarnya.

Meski begitu, Ramlan berharap terhadap rumah sakit yang bakal mengalami penurunan kelas jangan sampai berakibat terjadinya penurunan layanan bagi pasiennya. Apalagi, saat ini rumah sakit yang masuk daftar penurunan kelas masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan. “Jika sampai harus turun kelas, kita minta mutu layanan ke pasien jangan sampai ikut turun juga,” tandasnya.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis mengatakan, dari rumah sakit tersebut tidak semuanya bakal turun kelas. Sebab, terdapat beberapa rumah sakit yang diberikan tanda bintang, sehingga masih akan dilakukan pembinaan. “Tidak semuanya (turun). Untuk yang diberi tanda bintang akan diberi pembinaan lebih kurang setahun,” ujarnya.

Terhadap rumah sakit yang tidak diberikan tanda bintang, lanjut Azwan, maka dalam tempo yang sudah ditentukan maka rumah sakit tersebut harus melakukan berbagai perbaikan. Misalnya, perbaikan dalam hal sumber daya manusia (SDM) maupun juga terhadap sarana dan prasarana.

“Apabila ada yang kurang atau ada perubahan harus segera dilaporkan. Karena, bisa saja hasil reviu yang dilakukan tidak sesuai, sehingga dapat kembali dilakukan penyesuaian. Jadi, setelah perbaikan dari review tersebut, barula nanti dilakukan penetapan kelasnya,” pungkasnya.

Diketahui, Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes telah melakukan reviu terhadap rumah sakit di seluruh Indonesia, termasuk di Medan. Berdasarkan surat hasil reviu Kemenkes yang dikeluarkan tertanggal 15 Juli 2019 lalu, ada 21 rumah sakit di Medan yang turun kelas.

Rumah sakit yang turun kelas itu mulai dari Kelas A menjadi Kelas B dan Kelas B ke C hingga Kelas C ke D. Namun, ada juga yang mendapat tanda bintang, misal Kelas C menjadi C*. Penurunan kelas rumah sakit ini tak hanya di Medan, melainkan ada juga di kabupaten/kota Sumut. Totalnya, dari 33 kabupaten/kota, ada 72 rumah sakit yang bakal turun kelas.

Namun demikian, dalam surat hasil reviu itu juga terdapat sejumlah poin, dimana pihak rumah sakit yang dinilai mengalami penurunan kelas berhak menyampaikan tanggapan atau sanggahan. Tanggapan dapat dilakukan paling lama 28 hari sejak 15 Juli. Apabila menerima hasil reviu atau tidak ada surat tanggapan, maka pihak rumah sakit dapat menyesuaikan kelas atau tipe paling lama 35 hari. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 21 rumah sakit (RS) di Medan, baik milik pemerintah maupun swasta terancam bakal mengalami penurunan kelas atau tipe. Hal ini berdasarkan reviu atau penilaian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes beberapa waktu lalu Hal ini bisa mempengaruhi kualitas pelayanan.

Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dr Ramlan Sitompul SpTHT menilai, jika nantinya penurunan kelas ini terjadi, maka secara otomatis akan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan rumah sakit. Sebab, dengan terjadinya penurunan kelas, maka biaya pelayanan yang bakal didapatkan juga akan ikut menurun.

“Dampaknya tentu akan sangat dirasakan oleh rumah sakit yang mengalami penurunan kelas itu. Karena, tarif yang akan didapatkan oleh rumah sakit tentunya pasti sudah akan berbeda,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.

Atas penurunan tarif ini, sambung Ramlan, secara bisnis rumah sakit tentunya juga akan melangsungkan langkah efisiensi untuk melakukan penghematan. Hal inilah yang dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit kepada pasiennya. “Apabila pendapatan menurun, maka kemungkinan rumah sakit akan melakukan efisiensi. Tapi, yang dikhawatirkan atas efisiensi itu pelayanan rumah sakit juga akan ikut turun,” ujarnya.

Meski begitu, Ramlan berharap terhadap rumah sakit yang bakal mengalami penurunan kelas jangan sampai berakibat terjadinya penurunan layanan bagi pasiennya. Apalagi, saat ini rumah sakit yang masuk daftar penurunan kelas masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan. “Jika sampai harus turun kelas, kita minta mutu layanan ke pasien jangan sampai ikut turun juga,” tandasnya.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis mengatakan, dari rumah sakit tersebut tidak semuanya bakal turun kelas. Sebab, terdapat beberapa rumah sakit yang diberikan tanda bintang, sehingga masih akan dilakukan pembinaan. “Tidak semuanya (turun). Untuk yang diberi tanda bintang akan diberi pembinaan lebih kurang setahun,” ujarnya.

Terhadap rumah sakit yang tidak diberikan tanda bintang, lanjut Azwan, maka dalam tempo yang sudah ditentukan maka rumah sakit tersebut harus melakukan berbagai perbaikan. Misalnya, perbaikan dalam hal sumber daya manusia (SDM) maupun juga terhadap sarana dan prasarana.

“Apabila ada yang kurang atau ada perubahan harus segera dilaporkan. Karena, bisa saja hasil reviu yang dilakukan tidak sesuai, sehingga dapat kembali dilakukan penyesuaian. Jadi, setelah perbaikan dari review tersebut, barula nanti dilakukan penetapan kelasnya,” pungkasnya.

Diketahui, Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes telah melakukan reviu terhadap rumah sakit di seluruh Indonesia, termasuk di Medan. Berdasarkan surat hasil reviu Kemenkes yang dikeluarkan tertanggal 15 Juli 2019 lalu, ada 21 rumah sakit di Medan yang turun kelas.

Rumah sakit yang turun kelas itu mulai dari Kelas A menjadi Kelas B dan Kelas B ke C hingga Kelas C ke D. Namun, ada juga yang mendapat tanda bintang, misal Kelas C menjadi C*. Penurunan kelas rumah sakit ini tak hanya di Medan, melainkan ada juga di kabupaten/kota Sumut. Totalnya, dari 33 kabupaten/kota, ada 72 rumah sakit yang bakal turun kelas.

Namun demikian, dalam surat hasil reviu itu juga terdapat sejumlah poin, dimana pihak rumah sakit yang dinilai mengalami penurunan kelas berhak menyampaikan tanggapan atau sanggahan. Tanggapan dapat dilakukan paling lama 28 hari sejak 15 Juli. Apabila menerima hasil reviu atau tidak ada surat tanggapan, maka pihak rumah sakit dapat menyesuaikan kelas atau tipe paling lama 35 hari. (ris/azw)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/