081361943xxx
Kepada Pak Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk dan Capil), saya mau tanya yang mengeluarkan akte kelahiran tahun 2008 Disduk dan Capil atau Pengadilan Negeri (PN), karena kalau gak ada surat pengantar dari PN, akte tak bisa keluar dari Disduk dan Capil? Mengapa masyarakat dipersulit buat akte dari Disduk dan Capil, saya disuruh ke PN Medan sampai ke PN Medan saya disuruh ke kantor pos untuk minta legalisir baru balik lagi ke PN Medan, sampai ke PN Medan baru mereka menentukan hari sidang. Janganlah kami dipersulit hanya untuk buat akte kelahiran saja, kalau memang bayar kami bayar berapa biayanya. Tapi janganlah kami disuruh ke ke sana ke mari. Bila Disduk dan Capil, yang ngeluarkan kenapa kami disuruh ke sana ke mari?
Menjalankan Undang-undang
Terima kasih pertanyaan, melengkapi surat pengadilan sebenarnya bukan kami persulit, ataupun bukan kebijakan kepala dinas dan Wali Kota Medan. Melainkan sepenuhnya sesuai dengan aturan UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Di dalam aturan UU tersebut, disebutkan bagi anak yang sudah berusia 1 tahun ke atas dimulai lahirnya tahun 2006 diwajibkan melengkapi surat pengadilan.
Sedangkan, untuk kelahiran di bawah 2006 sesuai surat Mendagri tidak diwajibkan surat pengadilan, cukup dengan menunjukkan surat lahir dari bidan atau rumah sakit, kartu keluarga, akte kawain atau surat nikah.
Sebenarnya aturan ini sudah lama diberlakukan, bahkan daerah lain sudah melakukannya terlebih dahulu. Bila Pemko Medan tak juga melakukannya, tentunya akan dinyatakan tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan. Sebelum diberlakukan amanat perundang-undangan tersebut, pada Maret 2011 hingga 11 April 2011 sudah diberikan tenggat waktu untuk diberikan kemudahan bagi warga yang mengurus akta kelahiran tanpa melengkapi surat pengadilan.
Kalau sekarang sudah diberlakukan, bukan semata-mata kebijakan Kepala Dinas saja, melainkan kebijakan aturan.
Diberlakukannya peraturan ini, agar masyarakat tertib mengurus administrasi kependudukan, kemudian surat akta kehaliran ini sebenarnya bisa diurus gratis sebelum anak berusia 60 hari. Bila lewat 60 hari, dikenakan denda sebesar Rp10 Ribu. Sehingga, tak ada yang dipersulit dalam pengurusan akta kelahiran.
Darussalam Pohan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan