TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 212 Kg daun ganja kering siap edar di salah satu rumah warga, Jumat (16/8). Tepatnya di Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Staf BNN Kombes Pol Sugiri mengatakan, daun ganja tersebut berasal dari Aceh. Pihaknya sudah lima hari memantau pergerakan barang haram itu.
“Terus kami ikuti,” ujar Kombes Sugiri didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi dan Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan.
Kata Kombes Sugiri, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Rendi warga Jalan KF Tandean, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Rendi merupakan bagian dari jaringan bandar berinisial A.
“Daun ganja tersebut dititipkan oleh tersangka Zainal di rumah rekannya Kasyim dan istrinya Mieme. Namun pemilik rumah sudah terlebih dahulu melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan,” tutur Kombes Sugiri.
Kombes Sugiri mengapresiasi Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi serta Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan. Sebab, turun langsung ke TKP tempat penemuan barang bukti.
“Setelah penangkapan ini, kita berharap jaringan bandar narkotika di sekitar sini takut untuk melakukan peredaran (narkotika),” tukas Kombes Sugiri.
“Untuk saat ini, pelaku narkotika Z, bersama barang bukti 212 Kg daun ganja kering sudah dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, untuk diperiksa lebib lanjut,” sambungnya.
Sementara, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan sangat mengutuk keras penemuan ganja kering seberat 212 Kg yang sudah dibungkus rapi.
“Kepada camat dan lurah, terus tingkatan pemantauan dan jangan sampai kebobolan lagi,” imbaunya.(ian/ala)