SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Overkapasitas penghuni rutan di daerah, tidak melulu karena diisi napi dan tahanan dari daerah bersangkutan. Rutan kelas IIB Sidikalang misalnya, kelebihan penghuni karena diisi napi kiriman dari luar Dairi. Seperti dari Medan, Kabanjahe, Binjai, serta Pancurbatu.
“Rata-rata napi kiriman itu kasus narkoba. Saat ini 70 persen penghuni Rutan Sidikalang adalah kasus narkoba,” kata Plt Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang Kabupaten Dairi, Samuel Silalahi, di acara pemberian remisi umum peringatan HUT ke-74 RI tahun 2019, Sabtu (17/8).
Ia menjelaskan, idealnya daya tampung rutan hanya 250 orang. Tetapi sekarang dihuni 476 napi. Bahkan sempat menyentuh angka 530 orang.
“Kondisi itu sangat memprihatinkan. Idealnya, satu kamar hanya 10-15, tapi sekarang 35 orang,” katanya.
Disebutkan Samuel, jumlah penghuni dengan warga binaan sudah tidak sebanding dengan pegawai dimiliki. Pasalnya, jumlah personil hanya 39 orang. Seharusnya jika jumlah penghuni di atas 400-an napi, maka pegawai harus ada 70 orang. “Usulan ke Kakanwil selalu dibuat tapi belum terealisasi,” tandasnya.
Samuel menyampaikan, sebelumnya pihaknya mengusulkan sebanyak 318 napi untuk memperoleh remisi. Namun yang disetujui hanya 186 napi. “Dan yang bebas hari 13 orang sisanya sudah selesai pengurusan remisi,” ucapnya.
Pemberian remisi umum HUT ke-74 RI terhadap 186 narapidana diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati, Jimmy Andrea Lukita Sihombing, di Rutan kelas IIB Sidikalang Kabupaten Dairi, Sabtu (17/8). Pemberian remisi diikuti ratusan napi serta pegawai. Hadir sejumlah jajaran pejabat Pemkab Dairi, Camat Sitinjo, Erpina Berutu serta Kepala Desa Sitinjo, Ronni Bako.
Rutan Kabanjahe Dihuni 450 Napi
Tak hanya di Sidikalang, saat ini narapidana penghuni rutan kelas II B Kabanjahe juga overkapasitas. Saat ini rutan dihuni lebih kurang 450 orang, sementara daya tampung hanya 160 orang.
“Dengan tingkat hunian sekarang, rutan kelas II B Kabanjahe sudah overkapasitas,” kata kepala Rumah Tahanan Negara kelas II B Kabanjahe, Simson Bangun SH, di sela-sela acara penyerahan surat keputusan (SK) remisi kemerdekaan secara simbolis oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Dahlan Tarigan, SH, MH, di Lapas Kabanjahe, Sabtu (17/8) siang.
Penyerahan remisi disaksikan oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal, Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu, Sik, Kajari karo Gloria Sinuhaji, SH, MH, Ketua TP PKK Ny. Sariati Terkelin Brahmana.
Karutan Kelas II B Kabanjahe, Simson Bangun SH, mengatakan remisi diberikan kepada 206 napi. Sembilan orang di antaranya langsung bebas, karena otomatis selesai masa hukumannya.
Para napi yang mendapat remisi sendiri dibagi ke dalam dua kelompok. Di antaranya remisi umum I dan remisi umum II. Napi yang mendapat remisi umum I, masa hukumannya dipangkas antara satu hingga empat bulan . Sementara yang mendapat remisi umum II langsung bebas dengan pemotongan masa pidana penjara yang sama dengan remisi umum I.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, disebutkan pemberian remisi karena para napi sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Untuk yang remisi bebas karena masa penahanannya susah habis waktu.
Usai acara, Bupati karo Terkelin Brahmana mengatakan, agar para napi memanfaatkan remisi yang diberikan negara tersebut. “Bagi yang bebas hari ini dan akan kembali ke tengah-tengah kehidupan masyarakat, supaya dapat beraktifitas dan menyesuaikan serta beradaptasi,” katanya.
1.157 Napi Dapat Remisi di Binjai
Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, sebanyak 1.157 wargabinaan memperoleh remisi saat Upacara HUT RI di Lapas Binjai. Dari jumlah itu, 14 napi di antaranya langsung bebas.
“Sebenarnya 34 wargabinaan langsung bebas. Cuma 20 wargabinaan harus membayar denda sesuai putusan majelis hakim. Artinya, mereka baru bisa bebas setelah membayar denda berdasarkan putusan hakim,” jelas Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian, Minggu (18/8).
Mereka yang langsung bebas berasal dari sejumlah perkara. Seperti tindak pidana asusila, pencurian dan lainnya.
Sebanyak 1.157 wargabinaan Lapas Binjai yang menerima remisi kemerdekaan, seluruhnya merupakan usulan Lapas Binjai. Artinya, tidak ada pengusulan remisi yang dikandaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. “Pengusulan dari kami dipenuhi. Tidak ada yang diusulkan tidak mendapat remisi,” sambung mantan Kepala Rutan I Tanjunggusta ini.
Mereka yang diusul mendapat remisi dinilai berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan kegiatan bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan, serta membantu kegiatan dan program lembaga pemasyarakatan selama menjalani masa pidana.
Selain itu, mereka yang diusul memperoleh remisi karena telah menjalani hukuman minimal enam bulan masa pidana bagi meraka yang terjerat perkara kejahatan umum, ataupun mereka telah menjalani minimal sepertiga masa pidana atas perkara terorisme, narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan terhadap keamanan negara.
Rutan Pangkalanbrandan Overkapasitas
Di Langkat, sebanyak 265 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pangkalanbrandan, menerima remisi HUT Kemerdekaan RI tahun 2019. Dari jumlah itu, sebanyak 4 orang dinyatakan bebas bersyarat. Sementara 30 tahanan lainnya tidak mendapat remisi.
“Saat ini, warga binaan di sini berjumlah 296 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 265 napi yang mendapatkan remisi, sesuai SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI,” kata Hal Kepala Rutan Kelas II B Pangkalanbrandan, Sahala Marlen Situngkir, kepada Sumut Pos usai peringatan HUT RI di Lapangan Kampung Baru, Sabtu (17/8).
Ia menjelaskan, napi kategori PP99 (ada JC) berjumlah 1 orang, dan PP99 narkotika tidak ada JC. Yang belum menjalani 1/3 masa tahanan berjumlah 6 orang. Untuk PP99 korupsi tidak ada JC, dan tidak sanggup membayar denda 2 orang.
Sedangkan yang tidak memenuhi syarat subtantif atau belum menjalani 6 bulan masa tahanan 12 orang. Yang sedang menjalani pidana pencabutan PB ada 3 orang, dan remisi susulan 7 orang,
“Saat ini Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pangkalanbrandan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Rutan kelebihan penghuni di atas 100 persen, dan menjadi sumber segala permasalahan,” katanya.
Ia menilai, kelebihan penghuni rutan perlu ditangani, demi peningkatan kualitas hidup para warga binaan,” katanya.
Dengan pemberian remisi, diharapkan penghuni rutan dapat lebih patuh terhadap aturan-aturan hukum yang diberlakukan kepada setiap penghuni rutan. Karena memengaruhi pemberian remisi. “Bagi yang dinyatakan bebas dengan berbagai persyaratan, diharapkan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum,” harap Sahala. (ted/mag-10/deo/yas)