MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Kementerian Perhubungan membuat peraturan menteri atau peraturan Dirjen yang membatasi truk dua sumbu melintasi ruas jalan nasional Medan-Berastagi saat akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan hari libur nasional, didukung Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut.
Namun Dishub meminta ada koordinasi dengan semua pihak. “Kalau kita dari Dishub Sumut siap menjalankan jika ada perintah. Namun pihak lain, yakni polisi harus dilibatkan,” kata Kepala Bidang Lalulintas Dishub Sumut, Darwin Purba, menjawab Sumut Pos, Senin (19/8), menanggapi rencana kebijakan Kemenhub tersebutn
Namun untuk teknis pelaksanaannya, ia menyebut menjadi domain Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD). “Ruas tersebut adalah jalan nasional, sebaiknya dikonfirm ke BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah II Sumut, kita pada prinsipnya siap mendukung,” katanya.
Darwin yang ikut dalam rapat koordinasi mengatasi kemacetan Jalan Medan-Berastagi pekan lalu mengungkapkan, sebelumnya sudah ada SK Gubsu soal pembatasan truk lewat jalur Medan-Berastagi pada hari libur. Namun penerapannya kurang efektif. “SK Gubsu itu sifatnya mengimbau. Kita tidak bisa menindak atau memberikan sanksi, karena tidak ada diatur. Koordinasi dengan kepolisian saat itu memang kurang,” ujarnya.
Apalagi sebelumnya pengawasan truk ada di jembatan timbang ,yang kini sudah menjadi kewenangan Kemenhub. “Kita dari Dishub Sumut tidak bisa berbuat banyak lagi. Kalau dulu saat jembatan timbang masih ada, kita selalu memberikan imbauan kepada sopir truk,” bebernya.
Legislatif: Hanya Solusi Sementara
Berbeda dengan Dishub, rencana Kemenhub tersebut mendapat kritikan dari anggota legislatif Sumatera Utara. Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, mengatakan langkah dimaksud hanya bersifat sementara dan tidak menjadi solusi nyata atas konflik kemacetan lalu lintas pada ruas Medan-Berastagi.
“Memang truk salah satu faktor penyumbang kemacetan. Tapi membatasinya hanya solusi sementara. Solusinya tetap harus meningkatkan kapasitas jalan nasional Medan-Berastagi,” katanya.
DPRD, kata dia, sebelumnya sudah merespon keinginan masyarakat Karo dan sekitarnya agar dibangun jalan layang atau jalan tol Medan-Berastagi, sebagai upaya meminimalisir kemacetan. Sayang, usulan tersebut kandas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Sementara ini, pusat bersedia menambah alokasi anggaran Rp80 miliar untuk peningkatan maupun perbaikan jalan Medan- Berastagi,” katanya.
Pilihan Kementerian PUPR melakukan pelebaran bahu jalan ruas Medan-Berastagi, menurutnya mesti melalui kajian matang.
Senada dengan Sutrisno, pengamat transportasi asal USU, Medis Sejahtera Surbakti, juga menilai pembatasan truk dua sumbu (roda delapan) itu hanya menyelesaikan masalah parsial, tidak menyeluruh.
“Malah memiliki efek negatif untuk perkembangan suatu kawasan yang sangat potensial. Yakni kontraproduktif terhadap perkembangan perekonomian wilayah dataran tinggi seperti Karo, Simalungun, Pakpak Bharat sampai Aceh Barat Daya. Pembatasan truk itu bisa berimbas terhadap stagnanya perekonomian wilayah dataran tinggi,” cetusnya.
Untuk itu, ia berharap pemerintah memikirkan solusi menyeluruh. (prn)