DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sengketa gugatan PT Suryamas Deli Kencana (SDK) atas Gubernur Sumut masa HT Erry Nuradi, soal penghapusbukuan lahan eks PTPN II seluas 200 hektare di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, akhirnya dimenangkan penggugat.
Putusan pengadilan merupakan warning kepada sejumlah instansi terkait, supaya tidak melakukan pelanggaran yang bisa dianggap melawan hukum.
“Kami sudah menyurati dan mengingatkan Kepala BPN Sumut, Dirut PTPN II, Kepala BPN Kabupaten Deliserdang, atas putusan PTUN Nomor: 156/G/2018/ PTUN-MDN, tanggal 31 Januari 2019 dan dikuatkan putusan PTTUN Nomor: 83/B/2019/PT TUN-MDAN, tanggal 8 April 2019, yang sudah berkekuatan hukum tetap supaya wajib untuk dilaksanakan,” ujar kuasa hukum PT Suryamas Deli Kencana, Hermansyah Hutagalung, Minggu (25/8).
Didampingi tim hukumnya, Dingin Parulian Pakpahan dan Asrul Azwar Siagian, Hermansyah menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika putusan pengadilan yang sudah incraht itu tidak dijalankan instansi terkait tersebut. Sebab, pihaknya mengidentifikasi adanya mafia tanah yang mencoba bermain untuk menguasai lahan tersebut. Kasus ini akan dilaporkan ke Bareskrim Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Oleh karena itu, semua instansi yang terkait dalam proses penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN II, sesuai hukum harus mematuhi putusan pengadilan. Jika ada instansi yang melanggar dan tidak beritikad baik dalam merespon putusan hukum tersebut, maka sudah dapat dikualifikasikan melakukan penyalahgunaan wewenang serta produk hukum yang keputusannya dapat dinyatakan cacat hukum,” tegas Hermansyah.
Direktur Utama PT SDK, Tjhin Seng Huat menceritakan, sengketa pengelolaan lahan yang diajukan PT SDK melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung & Associates, masuk dalam gugatan di PTUN Medan, setelah munculnya surat Gubernur Sumut No: 181.1/13294/2017, tanggal 21 Desember 2017, tentang daftar nominatif usul penghapusbukuan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Keputusan sepihak itu dinilai merugikan PT SDK.
“Padahal, PT SDK sudah melakukan perjanjian dengan Pemkab Deli Serdang di tahun 2003, menyangkut peruntukan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RUTRWK) di atas lahan 200 hektar, yang sebelumnya dikuasai oleh PTPN II di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Dengan adanya kerjasama itu, PT SDK melengkapi segala persyaratan, termasuk mengajukan izin prinsip atas peruntukan tanah tersebut,” katanya.
Tidak hanya itu, PTPN II juga telah memohon pendapat hukum (Legal Opinion) dari Jamdatun RI, tanggal 23 Januari 2014. Setelah semua prosedur itu terpenuhi, Menteri BUMN melalui suratnya nomor : S -567/MBU/09/2014, tertanggal 30 September 2014, secara resmi menyatakan PT SDK masuk dalam daftar penerima manfaat lahan eks PTPN 2. Masalah kemudian muncul ketika Gubernur Erry Nuradi mengeluarkan Surat Nomor : 181.1/13294/2017 tanggal 21 Desember 2017, sehingga digugat.
“Setelah melalui proses persidangan, PTUN Medan akhirnya mengabulkan gugatan PT SDK yang memutuskan, menolak permohonan penundaan penggugat, menolak eksepsi. Selain itu, hakim dalam menangani pokok perkara itu, mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, serta membatalkan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor :181.1/13294/2017, tanggal 21 Desember 2017, tentang Daftar Norminatif Usul Penghapusbukuan Tanah Bekas HGU PTPN II,” jelasnya.
Hakim PTUN juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor :181.1/13294/2017, serta mewajibkan tergugat untuk memproses penggugat sebagai daftar nominasi dalam usul penghapusbukuan tanah bekas HGU PTPN II sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan pengadilan membuat pihak Gubernur Sumut mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan.
Dingin Parulian Pakpahan menyampaikan, keputusan PTTUN itu jika diakomodir oleh PTPN II, BPN Sumut dan BPN Deli Serdang, akan membawa manfaat kepada negara, pemerintah provinsi, kabupaten maupun masyarakat. Selain menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat besar, pengelolaan lahan oleh PT SDK juga meningkatkan kemajuan daerah, apalagi jika pembangunan kota sudah selesai, akan menyerap ribuan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita sudah menyiapkan langkah hukum bila keputusan PTUN dan PTTUN tidak diindahkan oleh instansi terkait tersebut. Ini kami tempuh bila PTPN II maupun BPN tidak mematuhi putusan pengadilan. Keputusan pengadilan wajib untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Dengan mengangkangi keputusan pengadilan yang sudah incraht maka dapat menimbulkan peristiwa hukum,” imbuhnya.
Tim hukum lainnya, Asrul Azwar Siagian menyebutkan, pihaknya sudah meminta pihak PTPN II maupun BPN supaya dapat melakukan koordinasi dalam menjalankan putusan pengadilan. Sebab, tidak ada lagi upaya lain yang bisa dilakukan pihak terkait itu untuk membatalkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Oleh karena itu, kita meminta waktu agar dapat menyampaikan secara langsung kepada mereka, mengenai mekanisme dan proses maupun kewajiban yang harus dilaksanakan klien kami terkait penerimaan manfaat atas lahan eks PTPN II tersebut. Klien kami sangat menyadari adanya semua proses serta tahapan setelah dimasukkan ke dalam daftar nominatif penerima manfaat atas lahan itu,” sebutnya.
Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak PTPN II maupun BPN terkait putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan PT SDK. Meski belum mendapatkan jawaban, pihaknya mengharapkan pertemuan itu agar segera mungkin dilaksanakan. Sehingga, masyarakat tidak berasumsi negatif di balik lambatnya pihak terkait itu dalam menjalani putusan pengadilan tersebut.(adz)