JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya tidak ingin melakukan blunder dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK. Dia pun memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly agar mempelajari Draf Revisi UU hasil inisiatif DPR tersebut.
HAL itu terungkap setelah Menkumham Yasonna H Laoly datang ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/9). Selain Yasonna, ada sejumlah menteri yang ikut dalam pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi. Antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo dan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Usai pertemuan, Yasonna mengaku telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK hasil inisiatif DPR. Namun, menteri asal PDI Perjuangan itu masih mempelajarinya.
“Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa,” kata Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat.
Mantan anggota Komisi III DPR itu menegaskan, Presiden Jokowi memiliki perhatian terhadap sejumlah isu RUU KPK yang jadi polemik. Hanya saja, Yasonna enggan memerinci hal-hal dalam RUU KPK yang jadi perhatian Presiden Jokowi.
“Ya ada beberapa concern beliau ya. Kami harus baca dulu kan. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati,” kilahnya.
Meski demikian Yasonna memastikan Jokowi belum menerbitkan surat presiden (surpres) tentang penugasan kepada menteri terkait untuk membahas RUU itu bersama DPR. “Sampai sekarang belum,” tandasnya.
Langkah Jokowi ini kemudian diapresiasi KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengharapkan Jokowi sebagai kepala negara bisa melihat dengan bijak isi draf revisi UU KPK yang dinilai melemahkan.
“KPK menghormati perintah Presiden Jokowi pada Menteri Hukum dan HAM hari ini yang meminta Menkumham mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR tersebut,” kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
Febri juga mengharapkan Menkumham bisa menjalankan perintah Jokowi sebaik-baiknya. Sebab, pernyataan dan permintaan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari puluhan guru besar, ribuan dosen di berbagai universitas, pemuka agama hingga masyarakat sipil juga perlu menjadi pertimbangan.
Penolakan publik atas revisi UU KPK tersebut tentu bukan tanpa alasan. “Dari yang kami baca bersama, jika revisi terjadi yang mengandung poin-poin seperti yang dibahas akhir-akhir ini, maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati,” ungkapnya.
Di sisi lain, KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang kuat, menyebar dan solid dari berbagai pihak. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang menelikung dan membajak proses revisi UU KPK hingga berdampak serius melumpuhkan KPK.
“KPK juga mengajak semua pihak berada di sebuah payung besar harapan kami untuk melawan upaya-upaya melumpuhkan KPK. Selain proses revisi UU KPK, juga ada proses seleksi pimpinan KPK yang perlu dikawal agar orang yang terpilih nanti adalah seorang berintegritas yang memiliki legitimasi moral dan etik untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandas dia. (tan/jpnn/dek)