KARO- Jaringan penipuan mobil rental ditangkap Sat Reskrim Polsekta Berastagi bekerja sama dengan Poltabes Medan. Dua dari tiga tersangka utama, ditangkap dari tempat terpisah, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Sesuai keterangan Kapolsekta Berastagi, Kompol Sufiyatno, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/11) menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, jaringan penipuan mobil rental tersebut menggunakan modus operandi baru, dengan membuat CV, guna meyakinkan pemilik mobil di sekitar Kota Berastagi.
Yakin penyalur jasa rental memiliki perusahaan resmi, sejumlah pemiliki kenderaan percaya mobilnya di rentalkan kepada tersangka dalam jangka waktu tertentu. Tetapi dalam prakteiknya, uang rental mobil tidak disetorkan tersangka hingga beberapa bulan. Bahkan para tersangka melarikan diri.
Karena tersangka menghilang dan putus komunikasi dengan pemilik mobil, sejumlah pemilik kenderaan akhirnya mengambil inisiatif melakukan pencarian secara pribadi, dan membuat laporan ke polisi. Dari sekitar enam pemilik kenderaan, ada satu orang yang membuat pengaduan ke Polsekta Berastagi.
“Bekerjasama dengan jajaran kepolisian di luar Polres Tanah Karo, akhirnya kita mendapati titik terang. Ternyata satu dari tiga tersangka tersangkut kasus hukum di Poltabes Medan. Dari kawasan Deli Serdang, tersangka Edi Santoso (35) warga Kampung Asam, Berastagi, berhasil ditangkap dan kemudian dibawa Polsekta Bersatgai,” ujar Sufiyatno.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Edi Santoso, dia mengaku pada tanggal 10 Juli 2011, meminjam satu unit mobil jenis Avanza nopol BK 1046 SE milik M Indra, warga Jalan Kolam, Berastagi. Namun Edi Santoso dan dua rekannya Supriyanto dan Purwanto, lalu menyewakan mobil kepada seorang dokter, yang bekerja di Puskesmas Simanyaman, Aek Kanopan, berinisial dr HP.
Khusus dalam kasus ini, Edi Santoso, merentalkan mobil tanpa sepengetahuan Indra senilai Rp8 juta untuk 6 bulan masa pakai. Selain itu, tersangka juga meminta uang jaminan mobil kepada dokter tersebut Rp30 juta. Dimana sesuai perjanjian, Edi dan kawan kawan akan mengembalikan uang jaminan setelah rentang waktu penyewaan mobil telah habis.
Keterangan Edi menyebutkan, adanya kerjasama dengan dua rekannya, membuat polisi segera menangkap Supryanto. Tersangka diciduk polisi di rumahnya, Pasar VII Tembung, Senin ( 31/10) sekira pukul 21.00 WIB. Sementara Purwanto masih diburon petugas. Sementara, dr Herry Pasaribu masih diamankan di Polsekta Berastagi terkait dugaan penadahan.
Kapolsekta Berastagi, Kompol Sufiyatno didampingi Kanit Reskrim Iptu Rudi Hartono mengatakan, atas perbuatannya Edi dan kawan-kawan dikenakan pasal 372 KUHPidana. (wan)