TEBING TINGGI- Kereta api penumpang lokomotif BB 3027004 Siantar Express jurusan Pematang Siantar-Medan menghantam sebuah mobil Suzuki Katana warna hitam BK 1152 EV di pintu perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Gunung Simeru, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (3/11) sekira pukul 09.30 WIB.
Pengemudi mobil Suzuki Katana diketahui bernama Hasan Basri Sinaga (38) warga Dusun VIII, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, mengalami luka lecet pada bagian kepala sebelah kiri. Sedangkan mobilnya mengalami rusak penyok pada bagian sebelah kiri belakang.
Akibat kejadian tersebut, seorang pengendara sepeda motor BK 8980 IG yang sedang menunggu kereta melintas ikut menjadi korban, karena sepeda motor yang dikendarai Muhammad Nur Imam (42) PNS yang tinggal di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syhabandar, Kabupaten Serdang Bedagai, terkena hantaman mobil, hingga mengalami luka patah di lengan tangan dan luka lecet di kaki. Selanjutnya korban dirawat di rumah sakit Sri Pamela, Kota Tebing Tinggi.
Menurut Dedi, warga yang melihat peristiwa itu mengatakan, sebelumnya mobil Suzuki Katana datang dari arah Desa Paya Lombang menuju Kota Tebing Tinggi, terus melaju melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu, dan dengan seketika langsung dihantam kereta api yang datang dari Pematang Siantar menuju Medan.
“ Warga sekitar sudah meneriaki ada kereta yang lewat, namun mobil dengan kaca tertutup tidak mengindahkan teriakan warga, sehingga bagian belakang mobil dihantam kereta api dan masuk kedalam parit serta mengenai seorang pengendara sepeda motor,” kata Dedi.
Hasan Basri Sinaga, pengemudi mobil Katana mengatakan, saat melintasi perlintasan kereta api tidak mendengar suara klekson kereta api.
“Nggak dengar suara klekson kereta api, saat dilihat ke kiri dan kanan, tidak terlihat kereta api yang akan melintas. Tiba-tiba bagian belakang mobil sudah dihantam kereta api hingga terseret sejauh sepuluh meter dan masuk ke dalam parit,” terang Hasan.
Sementara korban pengemudi sepeda motor, Muhammad Nur Imam yang dirawat di rumah sakit Sri Pamela, Kota Tebing Tinggi ketika ditemui sudah meninggalkan rumah sakit dan menjalani perawatan jalan.
Informasi yang diterima dari pihak PT KAI Cabang Tebing Tinggi melalui Kepala Pleton Wilayah Selatan, Muhammad Idris menjelaskan, kejadian tersebut disebabkan kelalaian pengemudi.
”Palang pintu pengamanan perlintasan kereta api itu bukan rambu-rambu lalulintas, tapi itu hanya pemberian pengamanan bagi kereta api yang akan melintas agar pengguna jalan raya memberikan jalan kereta api saat melintas. Hal itu sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang perkereta apian,” jelas Idris.
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Juliani Prihatini membenarkan kejadian tersebut. Kini kedua kenderaan bermotor milik korban diamankan di kantor Sat Lantas Polres Tebing Tinnggi guna penyidikan lebih lanjut.(mag-3)