26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kumpulkan Tokoh Nasional di Istana Negara, Jokowi Pertimbangkan Perppu UU KPK

KETERANGAN: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu sejumlah tokoh nasional di Istana Negara, Kamis (27/9).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terus mendapat penolakan dari masyarakat, Presiden Joko Widodo akhirnya mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tertaik UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Hal ini setelah Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan para tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta, Kamis (26/9).

Dalam pertemuan tersebut, mantan Wali Kota Solo itu banyak menerima masukan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tertaik UU Nomor 30/2002 tentang KPKn

Jokowi yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan, akan mempertimbangkan terkait Perppu UU KPK. Meski Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. “Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan yang telah diberikan oleh sejumlah tokoh nasional. Pihaknya akan mempertimbangkan segala masukan yang telah diterima.

Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan yang telah diberikan oleh sejumlah tokoh nasional. Terutama soal Perppu KPK. “Tentu saja ini kita akan kalkulasi lebih dulu dan nanti setelah itu akan kita putuskan lalu kita sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini,” terang Jokowi.

Tak hanya soal Perppu UU KPK, pertemuam itu juga membahas terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, para tokoh memberikan masukan banyak pasal-pasal yang masuk ke dalam wilayah pribadi. “Ini masukan yang baik, berkaitan dengan pasal-pasal lainnya, termasuk pasal penghinaan terhadap presiden,” terang Jokowi.

Diketahui, dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah tokoh nasional di antaranya Romo Magnis Suseno, Mahfud MD, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim. Selain bertemu tokoh nasional, rencananya hari ini, Jumat (27/9), Jokowi juga akan berdiskusi dengan mahasiswa di Istana Negara. “Besok (hari ini) kami akan bertemu dengan para mahasiswa utamanya dari BEM,” kata Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo itu menuturkan, ia mengapresiasi aksi demonstrasi mahasiswa sebagai bentuk penyaluran aspirasi yang dilindungi undang-undang. “Saya menyampaikan apresiasi terhadap demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa sebagai bentuk demokrasi di negara kita,” ucap Jokowi.

Kendati demikian, dia tak menginginkan adanya aksi yang berujung kerusuhan. Terlebih sampai merusak fasilitas umum. “Yang penting jangan sampai merugikan kita semuanya,” tukas Jokowi.

Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebutkan, saat bertemu presiden mereka mengusulkan tiga opsi. “Khusus untuk KPK, tadi mendiskusikan beberapa opsi UU itu. Rancangan UU KPK sudah disahkan melalui prosedur konstitusional yang sah, tetapi masih bermasalah karena tidak cocok atau tidak berkesesuaian dengan kehendak masyarakat pada umumnya yang diekspresikan oleh kampus-kampus, ribuan dosen, ratusan guru besar, kemudian puluhan ribu mahasiswa gerakan civil society dan sebagainya menyatakan bahwa itu belum bisa untuk diterapkan di tengah-tengah masyarakat,” kata Mahfud.

Menurutnya, polemik mengenai UU KPK yang baru itu, bisa diselesaikan lewat jalur legislative review. Selain itu, pihak yang tak setuju UU KPK baru juga bisa mengajukan gugatan ke MK. “Opsi yang pertama adalah legislative review, artinya ya nanti disahkan kemudian dibahas pada berikutnya biasa terjadi revisi UU yang sudah disahkan lalu yang kedua judicial review, sudahlah MK opsi yang kedua,” tutur dia.

Opsi terakhir yang dibahas Mahfud dkk dengan Jokowi adalah penerbitan perppu. Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi mengenai keputusan itu.

“Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya susbtansinya dan karena ini kewenangan presiden. Kami hampir semua sepakat menyampaikan usulan itu, presiden sudah menampung pada saatnya yang memutuskan istana dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar dia.

Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan para tokoh mengenai penerbitan perppu. Dia akan mempertimbangkan segala aspek termasuk aspek politik.

“Ketiga berkaitan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu tentu saja ni akan kita segera hitung dan kalkulasi dan nanti setelah kita putuskan akan juga kami sampaikan kepada para senior dan guru-guru yang hadir para senior,” ujar dia. (jpc/dtc)

KETERANGAN: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu sejumlah tokoh nasional di Istana Negara, Kamis (27/9).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terus mendapat penolakan dari masyarakat, Presiden Joko Widodo akhirnya mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tertaik UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Hal ini setelah Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan para tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta, Kamis (26/9).

Dalam pertemuan tersebut, mantan Wali Kota Solo itu banyak menerima masukan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tertaik UU Nomor 30/2002 tentang KPKn

Jokowi yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan, akan mempertimbangkan terkait Perppu UU KPK. Meski Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. “Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan yang telah diberikan oleh sejumlah tokoh nasional. Pihaknya akan mempertimbangkan segala masukan yang telah diterima.

Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan yang telah diberikan oleh sejumlah tokoh nasional. Terutama soal Perppu KPK. “Tentu saja ini kita akan kalkulasi lebih dulu dan nanti setelah itu akan kita putuskan lalu kita sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini,” terang Jokowi.

Tak hanya soal Perppu UU KPK, pertemuam itu juga membahas terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, para tokoh memberikan masukan banyak pasal-pasal yang masuk ke dalam wilayah pribadi. “Ini masukan yang baik, berkaitan dengan pasal-pasal lainnya, termasuk pasal penghinaan terhadap presiden,” terang Jokowi.

Diketahui, dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah tokoh nasional di antaranya Romo Magnis Suseno, Mahfud MD, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim. Selain bertemu tokoh nasional, rencananya hari ini, Jumat (27/9), Jokowi juga akan berdiskusi dengan mahasiswa di Istana Negara. “Besok (hari ini) kami akan bertemu dengan para mahasiswa utamanya dari BEM,” kata Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo itu menuturkan, ia mengapresiasi aksi demonstrasi mahasiswa sebagai bentuk penyaluran aspirasi yang dilindungi undang-undang. “Saya menyampaikan apresiasi terhadap demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa sebagai bentuk demokrasi di negara kita,” ucap Jokowi.

Kendati demikian, dia tak menginginkan adanya aksi yang berujung kerusuhan. Terlebih sampai merusak fasilitas umum. “Yang penting jangan sampai merugikan kita semuanya,” tukas Jokowi.

Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebutkan, saat bertemu presiden mereka mengusulkan tiga opsi. “Khusus untuk KPK, tadi mendiskusikan beberapa opsi UU itu. Rancangan UU KPK sudah disahkan melalui prosedur konstitusional yang sah, tetapi masih bermasalah karena tidak cocok atau tidak berkesesuaian dengan kehendak masyarakat pada umumnya yang diekspresikan oleh kampus-kampus, ribuan dosen, ratusan guru besar, kemudian puluhan ribu mahasiswa gerakan civil society dan sebagainya menyatakan bahwa itu belum bisa untuk diterapkan di tengah-tengah masyarakat,” kata Mahfud.

Menurutnya, polemik mengenai UU KPK yang baru itu, bisa diselesaikan lewat jalur legislative review. Selain itu, pihak yang tak setuju UU KPK baru juga bisa mengajukan gugatan ke MK. “Opsi yang pertama adalah legislative review, artinya ya nanti disahkan kemudian dibahas pada berikutnya biasa terjadi revisi UU yang sudah disahkan lalu yang kedua judicial review, sudahlah MK opsi yang kedua,” tutur dia.

Opsi terakhir yang dibahas Mahfud dkk dengan Jokowi adalah penerbitan perppu. Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi mengenai keputusan itu.

“Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya susbtansinya dan karena ini kewenangan presiden. Kami hampir semua sepakat menyampaikan usulan itu, presiden sudah menampung pada saatnya yang memutuskan istana dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar dia.

Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan para tokoh mengenai penerbitan perppu. Dia akan mempertimbangkan segala aspek termasuk aspek politik.

“Ketiga berkaitan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu tentu saja ni akan kita segera hitung dan kalkulasi dan nanti setelah kita putuskan akan juga kami sampaikan kepada para senior dan guru-guru yang hadir para senior,” ujar dia. (jpc/dtc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/