28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Siswa Dilarang Ikut Demo

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.

Surat edaran yang ditandatangani 27 September 2019 itu memuat larangan pelibatan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.

Muhadjir mengatakan, penerbitan surat edaran ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa pelajar pada 25 September lalu yang berujung kerusuhan hingga membahayakan keselamatan diri dan orang lain.

“Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan,” ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Minggu (29/9).

Dalam surat edaran tersebut, Muhadjir meminta kepala daerah hingga kepala dinas pendidikan setempat untuk memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru memantau peserta didik di dalam dan luar lingkungan sekolah. Muhadjir juga meminta pihak sekolah menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.

“Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri,” terangnya.

Muhadjir juga meminta kepala sekolah dan guru membangun komunikasi harmonis dan melakukan kegiatan belajar yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik.

Pihak sekolah juga diminta memastikan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan peserta didik tidak mudah terprovokasi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan. Selain itu, Muhadjir juga meminta kepala sekolah dan guru memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.

“Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan,” ucapnya.

Ia juga meminta agar kepala daerah dan pihak sekolah memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.

Surat edaran ini disusun berdasarkan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Mendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dan Permendikbud 30/2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. (bbs/ala)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.

Surat edaran yang ditandatangani 27 September 2019 itu memuat larangan pelibatan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.

Muhadjir mengatakan, penerbitan surat edaran ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa pelajar pada 25 September lalu yang berujung kerusuhan hingga membahayakan keselamatan diri dan orang lain.

“Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan,” ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Minggu (29/9).

Dalam surat edaran tersebut, Muhadjir meminta kepala daerah hingga kepala dinas pendidikan setempat untuk memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru memantau peserta didik di dalam dan luar lingkungan sekolah. Muhadjir juga meminta pihak sekolah menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.

“Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri,” terangnya.

Muhadjir juga meminta kepala sekolah dan guru membangun komunikasi harmonis dan melakukan kegiatan belajar yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik.

Pihak sekolah juga diminta memastikan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan peserta didik tidak mudah terprovokasi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan. Selain itu, Muhadjir juga meminta kepala sekolah dan guru memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.

“Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan,” ucapnya.

Ia juga meminta agar kepala daerah dan pihak sekolah memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.

Surat edaran ini disusun berdasarkan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Mendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dan Permendikbud 30/2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. (bbs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/