HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, memerintahkan 92 aparatur sipil negara (ASN) untuk memantau Pilkades di 41 desa di Humbahas, yang akan dilangsung pada Senin (14/10) mendatang. Pemantauan itu selaman tiga hari, terhitung tanggal 13 sampai 15 Oktober 2019.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas PMDP2A, Elson Sihotang saat dihubungi wartawan. “Benar dan itu sifatnya monitoring,” kata Elson, Jumat (11/10).
Menurut Elson, surat perintah Bupati itu merupakan amanat. “Itukan perintah atasan sudah termasuk ranah tugas dan fungsi ASN dari aturan,” kata Elson.
Data yang diterima, ada sebanyak 92 nama pejabat eselon II dan III diperintahkan oleh Bupati Dosmar melakukan monitoring pemilihan kepala desa.
Masing-masing pejabat ini sudah dibagi tugasnya untuk melakukan monitoring, alat peraga, kesiapan panitia dan sekaligus monitoring pelaksanaan.
Kata Elson, perintah itu karena dianggap akan terjadi kerawanan dalam pemilihan kepala desa pada Senin mendatang. Hingga diperlukan kenyamanan, berupa ketertiban pada pilkades tersebut, sehingga mereka wajib harus turun.
“Supaya bisa memantau perkembangan dan ada masalah bisa kita selesaikan di tempat sebelum masuk ke ranah hukum,” katanya.Sekaitan Panitia Pemilihan Kepala Desa, menurut Elson, pihaknya tidak ada memberikan keraguan kinerja panitia tersebut, namun hanya memberikan jaminan kenyamanan. “ Makanya juga Polres kita turunkan, bisa saja keributan dipilkades ini, jadi ini hanya untuk kenyamanan penyelenggaraan pilkades,” imbuhnya.
Disinggung, soal apakah ada pengaruh OPD dalam acara pemilihan itu, Eslon mengaku tidak. “Soal lain-lain tidak ada, yang jelas ini hanya memberikan kenyamanan penyelenggaraan pilkades,” tegasnya.
Itu juga dibenarkan oleh, Kepala Dinas Kominfo, Hotman Hutasoit. “ benar, kita juga ikut dan tugas sudah dibagi,” katanya saat dijumpai dikantornya.
Hotman menerangkan, pemantauan itu wajib dilaksanakan karena sudah perintah. Dan itu, merupakan salah satu tugas mereka dari fungsi masing-masing sebagai perangkat daerah. “Jadi ini dalam rangka tugas pemerintah, maka tanggungjawab Kabupaten melihat situasi kondisi sebagaimana mestinya,” kata dia.
Namun, Hotman tak dapat menjelaskan, alasan teknisnya kenapa mereka sebagai pejabat eselon II harus turun. Malah, mantan Kepala Bagian Kehumasan di era pemerintahaan Maddin Sihombing ini, baru mengetahui surat perintah tersebut.
“Saya baru dapat surat perintah ini, jadi mungkin pertanyaan itu lebih tepat DPMDP2D, apa urgensinya karena sayakan dapat surat perintah, itu saja,” katanya.
Disinggung, apakah karena meragukan kualitas Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), Hotman menjelaskan tidak, namun sifatnya kordinatif. “ Kami tidak meragukan, kalau inikan tugas sifatnya kordinatif,” kata dia.
Senada juga disampaikan oleh, Kepala Bagian Hukum, Suhut Silaban. Malah, dirinya baru mengetahui surat perintah Bupati itu dari wartawan. “ Saya baru tahu karena belum ada sampai ketanganku,” kata dia saat dihubungi.
Suhut yang lagi di perjalanan menuju ke Medan, menurutnya, agar sekaitan surat perintah itu ditanya kebagian yang mengetahui, biarpun ada namanya tercantum ikut sebagai pemantau pilkades. “ Tidak bisa kujawab karena tidak kuketahui, belum sampai ke aku, jadi payah kusampaikan, apalagi karena tidak ada eksaminasi surat perintah itu, apalagi karena itu bukan prodak hukum,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Tonny Sihombing, yang hendak dikonfirmasi sekaitan surat perintah tersebut, hingga berita ini diturunkan, tidak dapat menjawab.
Perlu diketahui, ada sebanyak 7 Kecamatan yang akan dimonitoring oleh 92 ASN dalam pemilihan kepala desa tahun 2019 ini. Diantaranya, Kecamatan Dolok Sanggul sebanyak 11 Desa , Kecamatan Peranginan 4 Desa, Parlilitan 6 Desa, Onan Ganjang 6 Desa, Sijamapolang 1 Desa, Pakkat 6 Desa, Pollung 5 Desa dan Baktiraja 2 Desa. (mag12/han)