MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, melalui Kepala Biro Hukum Andy Faisal, menekankan, Surat Edaran Nomor 180/8883/2019, tentang Pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terkait Pengaduan Masyarakat tersebut, bertujuan untuk kalangan internal ASN Pemprov Sumut.
“Sekali lagi kami tegaskan, Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 bersifat internal untuk kalangan ASN Pemprov Sumut. Bukan untuk masyarakat umum,” tegas Andyn
didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Hendra Dermawan Siregar, serta Kabag Humas Muhammad Ikhsan, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Sabtu (19/10) lalu.
Andy menjelaskan, surat tersebut bertujuan agar ASN melaporkan masalah hukum yang sedang dijalani. “Agar pimpinan mengetahui mana-mana ASN yang sedang menghadapi masalah hukum,” jelasnya.
Karena menurut dia, surat tersebut tidak ada maksud menghalangi proses hukum. Bahkan, Pemprov Sumut selalu siap mendukung aparat hukum dalam penengakan hukum. “Jadi sangat tidak benar anggapan, dengan adanya surat tersebut, Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses penegakan. Kami justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini, terutama di internal Pemprov Sumut,” kata Andy.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan itu, sebelumnya menuturkan, sejak awal kepemimpinan Gubernur Sumut, selalu menegaskan, Pemprov Sumut harus bebas korupsi. “Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses lidik/sidik aparatur penegak hukum. Kami justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini,” tegas Andy lagi.
Surat edaran yang ditandatangani Sekdaprov Sumut R Sabrina, pada 30 Agustus 2019 itu, jelas Andy, mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014, tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, tidak ada keharusan bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyelidik/penyidik kepolisian RI, kejaksaan RI, dan KPK RI, terkait perkara pidana memperoleh izin lebih dulu dari gubernur. “Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap ASN di lingkup Pemprov Sumut, dipandang perlu menerbitkan surat tersebut,” jelas Andy.
Pemprov Sumut menyadari, untuk menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai ‘Sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi’, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemprov Sumut untuk mengikuti beberapa ketentuan. Di antaranya sebelum menghadiri permintaan keterangan, lebih dulu melapor kepada Sekdaprov Sumut melalui Kepala Biro Hukum, untuk seterusnya diterbitkan Surat Perintah Tugas kepada ASN yang diminta keterangan.
Kemudian, pemberian keterangan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana (vide Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981). Pemberian keterangan tersebut dapat didampingi oleh Biro Hukum Setdaprov Sumut. Serta melaporkan hasil permintaan keterangan kepada gubernur melalui Kepala Biro Hukum. “Terkait hal ini, kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Tinggi. Dan perlu diketahui juga, dalam waktu dekat seluruh pimpinan OPD di wilayah hukum Sumut, akan diberikan pembekalan oleh Jaksa Tinggi terkait masalah yang sama,” katanya.
Seperti dketahui, keluarnya surat edaran tersebut memantik reaksi pihak Polda Sumut dan Kejati Sumut. Menurut Polda dan Kejati, surat edaran dimaksud, terksean sebagai upaya menghambat pemeriksaan terhadap ASN maupun pejabat yang diduga terlibat hukum di lingkup Pemprov Sumut. (prn/saz)