BINJAI, SUMUTPOS.CO – Samsul Tarigan yang menyandang status tersangka atas dugaan pertambangan ilegal di lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara II Kebun Sei Semayang, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, terus diburon penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Polda Sumut.
Terakhir, rumah mantan Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Binjai di Jalan Gunung Bendahara 13, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan dan usaha hiburan malam Diskotek Cafe Flower disisir polisi, akhir pekan lalu.
Santer kabar berhembus, kasus yang menjerat ST sudah tutup buku. Penyidik menerbitkan SP3 kepada ST.
Sebagai penggantinya yang disebut pemilik tambang ilegal Pantai Kodok adalah Putra Tarigan alias Putra Ponok yang merupakan adik Samsul. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana menepis jika disebut kasus Samsul sudah SP3.
“Belum ada kita SP3,” tulis Rony melalui layanan pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi, Minggu (3/11).
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini memastikan, ST masih terus diburu yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut dan Polres serta Polsek se jajaran.
“Yang bersangkutan masih status DPO,” jelas mantan Wadir Res Krimsus Polda Sumut ini.
Dugaan ST sudah ‘aman’ ditunjukkan pria bertubuh tambun tersebut dengan beredar di Kota Binjai. Belum lama ini, ada paripurna penetapan unsur pimpinan dewan di Gedung Sementara DPRD Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.
Samsul menyempatkan untuk mengirim papan bunga mengucapkan selamat dan sukses kepada Ketua DPRD Binjai H Noor Sri Syah Alam lantaran sudah definitif. Bahkan, Samsul pun menunjukkan dirinya hadir sebelum paripurna digelar. Dia mendapat pendampingan dari tiga pria keturunan tionghoa.
Sayangnya, sambung Dir Res Krimsus, upaya penyidik untuk menangkap ST dengan menggeledah tempatnya belum menuai hasil. Dia menambahkan, pengejaran sekaligus penggeledahan di tempat ST dilakukan pada Jumat (31/10) lalu.
“Yang jelas, kita akan tetap cari yang bersangkutan untuk membuat terangnya perkara tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV/Tipidter Polda Sumut menggandeng Polisi Militer menggeledah rumah Samsul Tarigan dan adiknya Putra Tarigan, Jumat (12/7) lalu. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik di lapangan saat penggeledahan berlangsung.
Selain Pomdam I/BB, penyidik juga menggandeng puluhan personel Direktorat Sabhara dan Satuan Brimob Polda Sumut yang dilengkapi senjata larang panjang.
Diketahui, pengusaha galian C ilegal, Samsul Tarigan yang sudah mengorek tanah hingga menjadi kubangan di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, mengabaikan atau tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (2/7) lalu. Begitu juga saat dilayangkan panggilan kedua, Samsul kembali mangkir.
Akibatnya, pria bertubuh tambun dan berkepala plontos ini akan dijemput paksa oleh polisi. Samsul patut diperiksa karena pengakuan para saksi yang dibawa dari lokasi galian C Ilegal.
Para saksi seperti Tabita boru Ginting selaku tukang catat (mandor), Sarmin selaku operator excavator dan saksi lainnya menyebut, mereka disuruh Samsul Tarigan.
Samsul pun akan dijerat pasal berlapis termasuk UU money laundering (pencucian uang), karena telah mengomersilkan lahan milik negara (PTPN2), untuk memperkaya diri sendiri. (ted/ala)