25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

1,6 Juta PNS Tak Memiliki Keahlian Spesifik

MENDAFTAR: Sejumlah calon peserta ujian CPNS mendaftarkan diri, beberapa waktu lalu.
MENDAFTAR: Sejumlah calon peserta ujian CPNS mendaftarkan diri, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Total jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia ada 4,3 juta orang. 1,6 juta di antarannya bertugas di posisi tenaga administrasi. Karena itu pemerintah tidak lagi membuka rekrutmen untuk CPNS 2019.

ISTILAH tenaga administrasi itu biasanya hanya jadi juru ketik, urus pembukuan, dan pekerjaan umum. Bisa dikatakan, mereka tidak memiliki kemampuan spesifik. Jumlahnya sudah jutaan, karena itu pemerintah lebih memprioritaskan pada tenaga fungsional.

“Tenaga administrasi kita terlalu banyak,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Minggu (3/11).

Karena itu, Bima berharap, agar tercipta Aparatur Sipil Negara (ASN) berkelas dunia, maka yang harus ditambah adalah tenaga fungsional. Itu sebabnya, tahun ini tenaga administrasi tidak direkrut sama sekali.

“Mulai tahun ini tidak ada lagi formasi tenaga administrasi. Sebab di era revolusi industri 4.0, semua sudah menggunakan teknologi,” ucapnya.

Diketahui, dalam rekrutmen CPNS 2019, BKN akan membuka 152.286 formasi dengan rincian instansi pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan instansi daerah 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah. Ada dua jenis formasi yang dibuka yakni formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, disabilitas pada instansi pusat dan daerah, putra-putri Papua, serta yang bersifat strategis pada instansi pusat. Formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, dan teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Ada tiga besar formasi pada penerimaan CPNS 2019 adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).

Bisa Pakai Suket

Jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2019, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran. Paling banyak terkait penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara.

Pertanyaan lainnya seperti, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.

Menanggapi itu, Bima Haria Wibisana menyampaikan, calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).

“Kalau belum ada KTP asli, bisa pakai Suket,” ujarnya, Minggu (3/11).

Sejurus itu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship), sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku pada STR.

Persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan. Di antaranya, kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.

Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri.

Dimana, baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar.

Syaratnya, setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

“Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.

Sementara itu, untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang.(jpnn/ala)

MENDAFTAR: Sejumlah calon peserta ujian CPNS mendaftarkan diri, beberapa waktu lalu.
MENDAFTAR: Sejumlah calon peserta ujian CPNS mendaftarkan diri, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Total jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia ada 4,3 juta orang. 1,6 juta di antarannya bertugas di posisi tenaga administrasi. Karena itu pemerintah tidak lagi membuka rekrutmen untuk CPNS 2019.

ISTILAH tenaga administrasi itu biasanya hanya jadi juru ketik, urus pembukuan, dan pekerjaan umum. Bisa dikatakan, mereka tidak memiliki kemampuan spesifik. Jumlahnya sudah jutaan, karena itu pemerintah lebih memprioritaskan pada tenaga fungsional.

“Tenaga administrasi kita terlalu banyak,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Minggu (3/11).

Karena itu, Bima berharap, agar tercipta Aparatur Sipil Negara (ASN) berkelas dunia, maka yang harus ditambah adalah tenaga fungsional. Itu sebabnya, tahun ini tenaga administrasi tidak direkrut sama sekali.

“Mulai tahun ini tidak ada lagi formasi tenaga administrasi. Sebab di era revolusi industri 4.0, semua sudah menggunakan teknologi,” ucapnya.

Diketahui, dalam rekrutmen CPNS 2019, BKN akan membuka 152.286 formasi dengan rincian instansi pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan instansi daerah 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah. Ada dua jenis formasi yang dibuka yakni formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, disabilitas pada instansi pusat dan daerah, putra-putri Papua, serta yang bersifat strategis pada instansi pusat. Formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, dan teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Ada tiga besar formasi pada penerimaan CPNS 2019 adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).

Bisa Pakai Suket

Jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2019, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran. Paling banyak terkait penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara.

Pertanyaan lainnya seperti, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.

Menanggapi itu, Bima Haria Wibisana menyampaikan, calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).

“Kalau belum ada KTP asli, bisa pakai Suket,” ujarnya, Minggu (3/11).

Sejurus itu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship), sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku pada STR.

Persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan. Di antaranya, kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.

Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri.

Dimana, baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar.

Syaratnya, setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

“Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.

Sementara itu, untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang.(jpnn/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/