HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Humbang Hasundutan, Tolopan Manullang meminta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Iwan Ginting yang menggantikan Kepala Kejaksaan, Zaedar Rasepta, untuk lebih menegakkan hukum dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Humbahas.
Menurut Tolopan, Kajari sebelumnya Zaedar dan Herus Batubara, dinilai sangat tidak transparan untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah kerjanya. Sehingga menimbulkan stigma pada masyarakat, bahwa penanganan kasus korupsi yang ditangani terindikasi ada main mata.
“Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan berharap harus lebih berbeda dengan yang lama. Sebab, saat ini masyarakat krisis kepercayaannya terhadap kinerja kejaksaan,” tandasnya kepada wartawan, Rabu (6/11) di Dolok Sanggul.
Tolopan mengatakan, Iwan Ginting, yang baru dua hari menjabat, pasca serah terima jabatan pada 4 November 2019 kemarin dari Kepala Kejaksaan sebelumnya, Zaedar, harus dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Sebab, kata dia, sejak Kajari sebelumnya, mulai Herus Batubara hingga Zaedar masih ada kasus yang mangkrak. Selain mangkrak, ada juga kasus yang belum terpublikasikan ke publik, mulai kasus dana desa yang dilaporkan mereka
“Jadi, kami kasih kesempatan kepada Kajari baru untuk lebih transparan dalam penanganan kasus-kasus yang ada di daerah kami ini, agar tidak ada indikasi ada main mata. Jadi, harus ditingkatkan integritas seorang kejaksaan itu,” imbuhnya.
Selain dari organisasi masyarakat ini, itu juga disampaikan para pelajar dan mahasiswa. “ Iya harus beranilah menegakkan hukum, jangan tanggung-tanggung pak,” ketus seorang pelajar tingkat SMA di salah satu sekolah daerah ini.
Menurut pelajar ini, Kajari yang baru harus berbeda dengan mantan sebelumnya, agar stigma masyarakat dapat kembali kepercayaannya kepada kejaksaan di daerahnya tersebut. “ Memang tidak ada prestasi kita lihat bang, karena tidak ada media menerbitkan prestasi dikejaksaan itu,” katanya.
Kata dia, kejaksaan jangan hanya melakukan penyuluhan hukum disekolah-sekolah, namun harus berdampak dari teori. “ Jangan datang kesekolah memberikan penyuluhan hukum, tapi prestasi tidak ada, harusnya berimbanglah pak,” cetus salah satu mahasiswa.
Perlu diketahui, saat ini kasus korupsi yang ditangani pihak kejaksaan ini, sesuai catatan wartawan, mulai kasus korupsi pengadaan Teknologi Informatika Komputer (TIK) tahun anggaran 2012. Kemudian, kasus pengadaan baju dinas anggota DPRD tahun 2014-2015.
Selain itu, kejaksaan ini juga sedang menangani kasus operasi tertangkap tangan (OTT) salah satu kepala desa di Kecamatan Peranginan dari pelimpahaan penyidik Kepolisian Resort Humbang Hasundutan, yang saat ini masih dirahasiakan oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus). (mag-12/han)