LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Bongotan Siburian (52) menghadiri rapat paripurna perdana DPRD Deliserdang, Rabu (13/11) sekira pukul 14.00 WIB. Warga Jalan Tomuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang ini merupakan terlapor kasus penganiayaan dan pengancaman.
Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, kini menjadi anggota DPRD Deliserdang periode 2019-2024. Ia dilaporkan Doni Parhusip (27) ke Polres Deli Serdang pada 7 Januari 2017.
Usai rapat paripurna, sejumlah wartawan melakukan konfirmasi terkait laporan pengaduan korban Doni Parhusip. Namun, Bongotan Siburian malah mengarahkan sejumlah wartawan untuk konfirmasi kepada salah seorang yang tidak ada kaitannya dengan laporan Doni Parhusip.
“Dalam laporan pengaduan korban itu disebutkan terlapor Bongotan Siburian bukan Putra Sihaloho seperti yang bapak sebutkan. Siapa Putra Sihaloho itu?,” tanya wartawan kepada Bongotan Siburian.
“No comment,” jawab Bongotan sambil berlalu.
Ramai diberitakan sebelumnya, Polres Deliserdang diduga ‘mengendapkan’ kasus penganiayaan antara Doni Parhusip (27) dan Bongotan Siburian (52). Keduanya sama-sama melapor. Namun, penyidik mengutamakan pengaduan Bongotan Siburian yang disebut-sebut sebagai bekas bandar judi togel terbesar di Deliserdang.
Peristiwa penganiayaan yang dialami Doni Parhusip terjadi di Jalan Siantar, Gang Azas, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, 7 Januari 2017 sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Doni hendak keluar rumah. Ketika akan menyalakan sepedamotornya, Bongotan Siburian alias Oppung mengambil paksa kunci kontak motor Doni.
Doni kemudian meminta kunci sepedamotornya kepada Bongotan. Alih-alih diberi, Doni malah didorong Bongotan hingga jatuh ke tanah.
Bukan itu saja, Bongotan juga mengambil handphone milik Doni. Setelah itu, Bongotan meninggalkan Doni.
Kemudian, Doni bertemu dengan Rudi Simarmata. Ia minta ditemani untuk meminta ponselnya kepada Bongotan.
Ketika tiba dirumah Bongotan di Jalan Siantar, Kampung Tomuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher dan menodongkan sebilah pisau ke leher Doni.
Tak terima warga Dusun II, Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang langsung membuat pengaduan ke Polres Deliserdang.
Oleh petugas SPKT Polres Deliserdang, pengaduan Doni diterima dengan Nomor LP/18/I/2017/SU/RES DS.
Orangtua Doni mengatakan, anaknya belum ada perdamaian dan kemungkinan tidak mau berdamai.
“Anakku sudah masuk penjara pada Agustus 2017 dan bebas Oktober 2019. Sedangkan laporan pengaduan anakku sampai sekarang tak tahu prosesnya,” sebutnya saat disambangi Sumut Pos di rumahnya, Rabu (16/10).
Terpisah, Kanit Idik I Satreskrim Polres Deliserdang, Ipda Randy Anugrah SIK mengaku akan mengecek laporan pengaduan Doni. “Penyidik yang menangani sedang lepas piket, nanti kami check dulu ya,” sebutnya. (btr/ala)