26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ditemukan Tewas Dalam Mobil di Jurang Kebun Sawit, Ini Profil Singkat Hakim Jamaluddin

RINGSEK: Mobil Land Cruiser Prado yang ditemukan warga di jurang kebun sawit, Desa Namo Rindang, Kutalimbaru, Jumat (29/11). Didalam mobil ini ditemukan jasad Hakim PN Medan, Jamaluddin. idris/sumut pos

SUMUTPOS.CO – Diketahui, Jamaluddin SH MH merupakan hakim karir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jamaluddin merupakan hakim pengadilan hubungan industrial (PHI). Namun, sesekali dia juga menyidangkan perkara pidana di PN Medan.

Dalam kasus pidana, Jamaluddin yang menjadi ketua majelis menyidangkan perkara narkotika jenis sabu seberat 20 kg. Saat ini perkaranya telah masuk pada proses penuntutan. Selain itu, Jamaluddin juga pernah menyidangkan perkara prostitusi, yang telah selesai diputus beberapa bulan lalu.

Dalam wawancara yang pernah di buat Sumut Pos, sebelum menjadi hakim di PN Medan, Jamaluddin memulai dari bawah. Diantaranya, sebagai pegawai kecil pada tahun 1990. Kemudian pada tahun 1992, dirinya diberi kesempatan oleh negara, untuk mengikuti sekolah pimpinan. “Pulang saya sekolah pimpinan, tahun 1994 saya diangkat menjadi panitera pengganti. Tahun 1996, saya diangkat jadi panitera muda pidana. Tahun 1998, saya ikut testing sebagai hakim, tahun 1999 saya lulus. Kemudian tahun 2002 saya diangkat menjadi hakim,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Usai diangkat menjadi hakim, ia memutuskan kembali ke kampung halamannya di Siemuelue, Aceh. “Empat bulan saya menjadi hakim, bulan kelima saya diangkat Plt ketua selama dua bulan. Januari 2003, saya diangkat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Siemuelue.

Kemudian, pada tahun 2008, Jamaluddin dipindahkan ke PN Banda Aceh, lalu tahun 2009, dia dipindahkan ke PN Padang. “Desember 2015, saya dipindahkan ke PN Medan, hingga hari ini,” pungkasnya. (ris/man)

RINGSEK: Mobil Land Cruiser Prado yang ditemukan warga di jurang kebun sawit, Desa Namo Rindang, Kutalimbaru, Jumat (29/11). Didalam mobil ini ditemukan jasad Hakim PN Medan, Jamaluddin. idris/sumut pos

SUMUTPOS.CO – Diketahui, Jamaluddin SH MH merupakan hakim karir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jamaluddin merupakan hakim pengadilan hubungan industrial (PHI). Namun, sesekali dia juga menyidangkan perkara pidana di PN Medan.

Dalam kasus pidana, Jamaluddin yang menjadi ketua majelis menyidangkan perkara narkotika jenis sabu seberat 20 kg. Saat ini perkaranya telah masuk pada proses penuntutan. Selain itu, Jamaluddin juga pernah menyidangkan perkara prostitusi, yang telah selesai diputus beberapa bulan lalu.

Dalam wawancara yang pernah di buat Sumut Pos, sebelum menjadi hakim di PN Medan, Jamaluddin memulai dari bawah. Diantaranya, sebagai pegawai kecil pada tahun 1990. Kemudian pada tahun 1992, dirinya diberi kesempatan oleh negara, untuk mengikuti sekolah pimpinan. “Pulang saya sekolah pimpinan, tahun 1994 saya diangkat menjadi panitera pengganti. Tahun 1996, saya diangkat jadi panitera muda pidana. Tahun 1998, saya ikut testing sebagai hakim, tahun 1999 saya lulus. Kemudian tahun 2002 saya diangkat menjadi hakim,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Usai diangkat menjadi hakim, ia memutuskan kembali ke kampung halamannya di Siemuelue, Aceh. “Empat bulan saya menjadi hakim, bulan kelima saya diangkat Plt ketua selama dua bulan. Januari 2003, saya diangkat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Siemuelue.

Kemudian, pada tahun 2008, Jamaluddin dipindahkan ke PN Banda Aceh, lalu tahun 2009, dia dipindahkan ke PN Padang. “Desember 2015, saya dipindahkan ke PN Medan, hingga hari ini,” pungkasnya. (ris/man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/