26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

NasDem Lolos Verifikasi

Partai SRI Kurang Kelengkapan

JAKARTA-Kementrian Hukum dan HAM telah mengumumkan hasil verifikasi partai politik (parpol) baru yang ingin ikut Pemilu 2014. Dari 14 parpol baru yang diverifikasi, hasilnya hanya ada satu parpol yang dinyatakan lolos, yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang tengah berada di Palembang, melalui fasilitas teleconference dengan wartawan di Kemenhukham, Jumat (11/11), menyatakan NasDem dianggap memenuhi syarat. “Partai NasDem telah memenuhi syarat sebagai parpol berbadan hukum,” ujar Amir yang didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Aidir Amin Daud.

Amir menjelaskan, proses verifikasi itu mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol. Selanjutnya penetapan lolosnya NasDem sebagai parpol berbadan hukum akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Denny Indrayana menjamin proses verifikasi itu bebas dari intervensi ataupun tekanan pihak manapun. Denny juga menepis lolosnya NasDem karena kemarin (10/11) ratusan kader parpol pimpinan Rio Capela itu menggeruduk Kemenhukham, untuk mempersoalkan proses verifikasi yang tak jelas juntrungnya.

“Tidak ada kaitannya dengan kejadian-kejadian sebelumnya. Kami bekerja secara independen dan bisa dipertanggungjawabkan untuk menjamin kebebasan hak berpolitik warga negara,” ucapnya.
Dalam kesempatan sama Denny juga mengungkapkan, masih ada tiga parpol baru yang diberi kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran.Tiga parpol baru itu adalah Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan Partai Karya Republik.

Ketiga parpol tersebut perlu melengkapi beberapa persyaratan untuk lolos verifikasi. “Misalnya surat penyataan bermaterai yang menerangkan pengurus partainya tidak terafiliasi dengan partai lain serta KTP yang belum dilegalisir,” sebutnya.

Kemenhukham akan mengundang perwakilan ketiga parpol untuk mendapatkan informasi persyaratan yang harus dilengkapi. Rencananya, ketiga parpol baru itu diminta hadir di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin (14/11) pekan depan pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, Partai SRI adalah parpol baru yang menjual figur Menteri Keuangan Sri Mulyani. Partai SRI akan mengusung Managing Director World Bank yang dikenal dengan nama Ani itu sebagai calon presiden 2014. Sedangkan PKBN adalah parpol yang dipimpin mantan Sekjen PKB, Yenny Wahid.

Sebelumnya, pada penutupan pendaftaran parpol baru pada 22 Agustus lalu 14 parpol telah mendaftar ke Kemenhukham. 14 parpol itu adalah Partai NasDem, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia dan Partai Demokrasi Pancasila.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol ditegaskan bahwa parpol harus didaftarkan ke Kemhukham untuk menjadi badan hukum. UU Parpol juga mensyaratkan adanya kepengurusan di seluruh provinsi.

Diharuskan pula, sekurang-kurangnya terdapat pengurus di 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, diharuskan ada kepengurusan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.(ara/jpnn)

Partai SRI Kurang Kelengkapan

JAKARTA-Kementrian Hukum dan HAM telah mengumumkan hasil verifikasi partai politik (parpol) baru yang ingin ikut Pemilu 2014. Dari 14 parpol baru yang diverifikasi, hasilnya hanya ada satu parpol yang dinyatakan lolos, yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang tengah berada di Palembang, melalui fasilitas teleconference dengan wartawan di Kemenhukham, Jumat (11/11), menyatakan NasDem dianggap memenuhi syarat. “Partai NasDem telah memenuhi syarat sebagai parpol berbadan hukum,” ujar Amir yang didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Aidir Amin Daud.

Amir menjelaskan, proses verifikasi itu mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol. Selanjutnya penetapan lolosnya NasDem sebagai parpol berbadan hukum akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Denny Indrayana menjamin proses verifikasi itu bebas dari intervensi ataupun tekanan pihak manapun. Denny juga menepis lolosnya NasDem karena kemarin (10/11) ratusan kader parpol pimpinan Rio Capela itu menggeruduk Kemenhukham, untuk mempersoalkan proses verifikasi yang tak jelas juntrungnya.

“Tidak ada kaitannya dengan kejadian-kejadian sebelumnya. Kami bekerja secara independen dan bisa dipertanggungjawabkan untuk menjamin kebebasan hak berpolitik warga negara,” ucapnya.
Dalam kesempatan sama Denny juga mengungkapkan, masih ada tiga parpol baru yang diberi kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran.Tiga parpol baru itu adalah Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan Partai Karya Republik.

Ketiga parpol tersebut perlu melengkapi beberapa persyaratan untuk lolos verifikasi. “Misalnya surat penyataan bermaterai yang menerangkan pengurus partainya tidak terafiliasi dengan partai lain serta KTP yang belum dilegalisir,” sebutnya.

Kemenhukham akan mengundang perwakilan ketiga parpol untuk mendapatkan informasi persyaratan yang harus dilengkapi. Rencananya, ketiga parpol baru itu diminta hadir di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin (14/11) pekan depan pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, Partai SRI adalah parpol baru yang menjual figur Menteri Keuangan Sri Mulyani. Partai SRI akan mengusung Managing Director World Bank yang dikenal dengan nama Ani itu sebagai calon presiden 2014. Sedangkan PKBN adalah parpol yang dipimpin mantan Sekjen PKB, Yenny Wahid.

Sebelumnya, pada penutupan pendaftaran parpol baru pada 22 Agustus lalu 14 parpol telah mendaftar ke Kemenhukham. 14 parpol itu adalah Partai NasDem, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia dan Partai Demokrasi Pancasila.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol ditegaskan bahwa parpol harus didaftarkan ke Kemhukham untuk menjadi badan hukum. UU Parpol juga mensyaratkan adanya kepengurusan di seluruh provinsi.

Diharuskan pula, sekurang-kurangnya terdapat pengurus di 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, diharuskan ada kepengurusan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.(ara/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/