STABAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat meringkus 45 pelaku tindak pidana perjudian sepanjang 2019. Ke 45 tersangka pelaku itu berasal dari 37 kasus.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan menyerukan kepada masyarakat agar aktif menyampaikan hal meresahkan seperti aktifitas perjudian.
”Kami berusaha maksimal untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Peran serta dari masyarakat dibutuhkan untuk menghilangkan segala bentuk penyakit ma syarakat yang meresahkan,” ujar mantan Kapolres Pematangsiantar ini, Jum’at (3/1).
“Keamanan Langkat adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersama-sama mewujudkan agar wilayah Langkat kondusif, nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat,” sambung dia.
Lebihlanjut Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa menguraikan 37 kasus tersebut didominasi togel dengan 21 kasus. Urutan kedua pengungkapan jackpot 6 kasus.
“Kemudian urutan ketiga ada 5 kasus dadu. Lalu 4 kasus domino dan satu kasus terakhir sabung ayam,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.
Barang bukti yang disita berupa uang Rp14.861.000 kemudian 40 buku tulis, 37 buku tafsir, 24 telepon selular, 1 ATM, 13 pulpen, 8 jackpot, 5 lapak dadu, 33 mata dadu, 9 piring, 503 koin, 7 ekor ayam dan kartu domino.
“Alhamdulillah, pengungkapan kasus tindak pidana judi di 2019 ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Jajaran Reskrim Polres Langkat terus memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait penyakit masyarakat ini,” pungkasnya. (ted/btr)
STABAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat meringkus 45 pelaku tindak pidana perjudian sepanjang 2019. Ke 45 tersangka pelaku itu berasal dari 37 kasus.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan menyerukan kepada masyarakat agar aktif menyampaikan hal meresahkan seperti aktifitas perjudian.
”Kami berusaha maksimal untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Peran serta dari masyarakat dibutuhkan untuk menghilangkan segala bentuk penyakit ma syarakat yang meresahkan,” ujar mantan Kapolres Pematangsiantar ini, Jum’at (3/1).
“Keamanan Langkat adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersama-sama mewujudkan agar wilayah Langkat kondusif, nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat,” sambung dia.
Lebihlanjut Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa menguraikan 37 kasus tersebut didominasi togel dengan 21 kasus. Urutan kedua pengungkapan jackpot 6 kasus.
“Kemudian urutan ketiga ada 5 kasus dadu. Lalu 4 kasus domino dan satu kasus terakhir sabung ayam,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.
Barang bukti yang disita berupa uang Rp14.861.000 kemudian 40 buku tulis, 37 buku tafsir, 24 telepon selular, 1 ATM, 13 pulpen, 8 jackpot, 5 lapak dadu, 33 mata dadu, 9 piring, 503 koin, 7 ekor ayam dan kartu domino.
“Alhamdulillah, pengungkapan kasus tindak pidana judi di 2019 ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Jajaran Reskrim Polres Langkat terus memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait penyakit masyarakat ini,” pungkasnya. (ted/btr)