KARO, SUMUTPOS.CO – Diawal Tahun 2020, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH kembali melantik 34 orang pejabat eselon III dan 22 orang eselon IV, setelah sebelumnya melantik delapan orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, di aula kantor bupati, Senin (6/1).
Bupati Karo, Terkelin Berahmana dalam sambutan pengangkatan sumpah janji menyampaikan, Undang-undang No : 5 Tahun 2014 tentang ASN Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No: 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka manajemen ASN telah mengalami perkembangan dari sekedar pelayanan umum administrasi kepegawaian menuju penerapan sistem merit.
“Dengan perbandingan objektif antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan mutasi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif. Sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan, “ kata Terkelin.
Ditambahkannya lagi, mutasi dalam sistem pola karir dan manajemen ASN, baik rotasi, promosi maupun demosi jabatan adalah hal yang biasa dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi melalui penempatan aparatur yang membutuhkan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat dinamis.
“Seorang ASN harus siap beralih tugas dan ditempatkan dimana saja dalam sebuah organisasi. Terutama pada masa transisi,”ujar Terkelin.(deo/han)
ASN Harus Siap Dirotasi
KARO, SUMUTPOS.CO – Diawal Tahun 2020, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH kembali melantik 34 orang pejabat eselon III dan 22 orang eselon IV, setelah sebelumnya melantik delapan orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, di aula kantor bupati, Senin (6/1).
Bupati Karo, Terkelin Berahmana dalam sambutan pengangkatan sumpah janji menyampaikan, Undang-undang No : 5 Tahun 2014 tentang ASN Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No: 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka manajemen ASN telah mengalami perkembangan dari sekedar pelayanan umum administrasi kepegawaian menuju penerapan sistem merit.
“Dengan perbandingan objektif antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan mutasi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif. Sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan, “ kata Terkelin.
Ditambahkannya lagi, mutasi dalam sistem pola karir dan manajemen ASN, baik rotasi, promosi maupun demosi jabatan adalah hal yang biasa dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi melalui penempatan aparatur yang membutuhkan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat dinamis.
“Seorang ASN harus siap beralih tugas dan ditempatkan dimana saja dalam sebuah organisasi. Terutama pada masa transisi,”ujar Terkelin.(deo/han)