MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Apriliani dengan pidana selama 2 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah, melakukan perbuatan pemalsuan surat tanah seluas 14.910 m2 diatas akta autentik.
Dalam nota tuntutan Jaksa Randi Tambunan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Meminta kepada mejelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Apriliani selama 2 tahun penjara,” ucapnya.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban, Anto dan Lina. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” kata Jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, Hakim ketua Tengku Oyong mempersilahkan penasihat hukum terdakwa melakukan pembelaan (pledoi).
“Iya yang mulia, kami akan melakukan pembelaan minggu depan,” tandasnya.
Terpisah, Akhyar Idris Sagala selaku kuasa hukum korban sedikit kecewa dengan tuntutan 2 tahun yang diberikan Jaksa kepada terdakwa. Namun begitu, dia berharap agar hakim menghukum berat terdakwa.
“Karna kerugian korban miliaran rupiah, agar hakim menghukum lebih berat lagi dari tuntutan jaksa. Belum lagi korban lainnya,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini bemula saat Ng Giok Lan (ibu kandung terdakwa Apriliani) mempunyai warisan tanah yang terletak di Jalan Pancing II Lk II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan seluas 14.910 M2.
Terdakwa Apriliani menjual tanah tersebut dasar Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor: 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan No 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014.
Akibat perbuatan terdakwa, kedua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polda Sumut. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP. (man/btr)