LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Untuk memudahkan proses pengurusan izin dan non perizinan, Pemkab Langkat memberikan sepenuhnya kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan non perizinan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP).
Hal tersebut disampaikan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA yang dibacakan Asisten III Umum, Musti Sitepu pada apel gabungan ASN di jajaran Pemkab Langkat, di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (13/1)
Dikatakan Musti, Pemkab Langkat telah mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dalam upaya mempercepat dan menjamin kepastian proses bisnis layanan kemudahan berusaha di Langkat. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan peran DPMPTSP secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Si cantik Cloud.
Dijelaskan Musti, sejak sistem online OSS dikeluarkan pada tahun 2018, telah dilakukan penyempurnaan. Dan pada Januari 2020 telah dikeluarkan OSS versi 1.1 yang telah diuji coba mulai 11 November 2019, dan resmi dikeluarkan badan koordinasi penanaman modal pusat pada 1 Januari 2020, untuk dapat diakses publik.
“Semoga hal ini bermanfaat untuk mengundang investor yang ingin menanamkan modal di Langkat. Sebab, potensi yang dimiliki Langkat sangat besar,”harapnya.
Musti menambahkan, pelayanan ketepatan dan kecepatan tidak terlepas dari berbagai sektor pendukung pelayanan itu sendiri. “Bupati memerintahkan kepada seluruh OPD, terutama dinas pelaksana teknis yang terkait dengan SOP perizinan, agar lebih profesional dan cekatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungssinya.,”kata Musti
Untuk memudahkan proses pengurusan izin dan non perizinan, Pemkab Langkat memberikan sepenuhnya kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan non perizinan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP).
Hal tersebut disampaikan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA yang dibacakan Asisten III Umum, Musti Sitepu pada apel gabungan ASN di jajaran Pemkab Langkat, di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (13/1)
Dikatakan Musti, Pemkab Langkat telah mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dalam upaya mempercepat dan menjamin kepastian proses bisnis layanan kemudahan berusaha di Langkat. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan peran DPMPTSP secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Si cantik Cloud.
Dijelaskan Musti, sejak sistem online OSS dikeluarkan pada tahun 2018, telah dilakukan penyempurnaan. Dan pada Januari 2020 telah dikeluarkan OSS versi 1.1 yang telah diuji coba mulai 11 November 2019, dan resmi dikeluarkan badan koordinasi penanaman modal pusat pada 1 Januari 2020, untuk dapat diakses publik.
“Semoga hal ini bermanfaat untuk mengundang investor yang ingin menanamkan modal di Langkat. Sebab, potensi yang dimiliki Langkat sangat besar,”harapnya.
Musti menambahkan, pelayanan ketepatan dan kecepatan tidak terlepas dari berbagai sektor pendukung pelayanan itu sendiri. “Bupati memerintahkan kepada seluruh OPD, terutama dinas pelaksana teknis yang terkait dengan SOP perizinan, agar lebih profesional dan cekatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungssinya.,”kata Musti (yas/han)