MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membuat peraturan daerah (perda), namun permasalahan sampah di Kota Medan hingga saat ini belum juga teratasi. Setelah disahkannya Perda Pengelolaan Sampah, warga Medan sangat berharap aturan itu bisa berjalan efektif untuk menyadarkan masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya.
“Perda itu berisi tentang aturan dan sanksi bagi siapapun yang melanggar, dengan sengaja membuang sampah sembarangan. Semula, perda ini memang menjadi harapan seluruh pihak dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Medan,” ungkap anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan saat menggelar sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (18/01).
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan itu mengaku, masyarakat banyak berharap pada perda ini, namun pada kenyataannya berjalan lain. Setelah hampir lima tahun bergulir, Perda ini belum membawa dampak signifikan terhadap permasalahan Sampah di Medan. “Pemko Medan perlu mengevaluasi Perda ini untuk mengetahui penyebab Perda tidak berjalan atau sulit diterapkan di masyarakat,” sarannya.
Dikatakannya, kehadiran perda ini tidak disahuti dengan program yang tepat dari Pemko Medan. “Hari ini saja, pengelolaan sampah masih terus jadi masalah. Sampah di lorong-lorong banyak tak diangkut dan warga kerap komplain,” tukasnya
Bila produk hukum ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, Syaiful yakin, karakter masyarakat akan terbangun dan penerapan perda kedepannya bisa dilakukan dengan mudah.
“Memang sulit karena karakter masyarakatnya, tetapi kita perlu membangun kesadaran diri sejak dini. Hari ini, ketika perda ini menerapkan sanksi bagi si pembuang sampah, warga tidak begitu meresponnya,” pungkasnya. (map/ila)
Perda No.6 Tahun 2015
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membuat peraturan daerah (perda), namun permasalahan sampah di Kota Medan hingga saat ini belum juga teratasi. Setelah disahkannya Perda Pengelolaan Sampah, warga Medan sangat berharap aturan itu bisa berjalan efektif untuk menyadarkan masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya.
“Perda itu berisi tentang aturan dan sanksi bagi siapapun yang melanggar, dengan sengaja membuang sampah sembarangan. Semula, perda ini memang menjadi harapan seluruh pihak dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Medan,” ungkap anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan saat menggelar sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (18/01).
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan itu mengaku, masyarakat banyak berharap pada perda ini, namun pada kenyataannya berjalan lain. Setelah hampir lima tahun bergulir, Perda ini belum membawa dampak signifikan terhadap permasalahan Sampah di Medan. “Pemko Medan perlu mengevaluasi Perda ini untuk mengetahui penyebab Perda tidak berjalan atau sulit diterapkan di masyarakat,” sarannya.
Dikatakannya, kehadiran perda ini tidak disahuti dengan program yang tepat dari Pemko Medan. “Hari ini saja, pengelolaan sampah masih terus jadi masalah. Sampah di lorong-lorong banyak tak diangkut dan warga kerap komplain,” tukasnya
Bila produk hukum ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, Syaiful yakin, karakter masyarakat akan terbangun dan penerapan perda kedepannya bisa dilakukan dengan mudah.
“Memang sulit karena karakter masyarakatnya, tetapi kita perlu membangun kesadaran diri sejak dini. Hari ini, ketika perda ini menerapkan sanksi bagi si pembuang sampah, warga tidak begitu meresponnya,” pungkasnya. (map/ila)