HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Humbang Hasundutan, Tonny Sihombing yang mengaku tidak ada aturan harus mengumumkan tiga nama jabatan eselon II hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) dilingkungannya dari 8 jabatan eselon II yang dilelang, ditanggapi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepada wartawan, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sumardi mengatakan, bahwa pemerintah itu dinilai telah melanggar azas transparansi. Sebab, menurut dia, pengumuman itu wajib diumumkan oleh Bupati karena telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 11 tahun 2017.
“Semestinya 3 besar itu diumumkan oleh bupati dan itu wajib bang,” tegas Sumardi pada pesan singkatnya dari WhatsApp, Sabtu (18) malam.
Sebelumnya, bupati melantik 7 eselon II dari 8 jabatan eselon II yang dilelang, pada malam hari. Sayangnya, ketujuh eselon II ini yang dilantik itu, bupati tidak pernah mengumumkan 3 nama jabatan eselon II yang lulus seleksi dari 22 orang yang mengikuti.
Menurut Sekda, pengumuman itu malah tidak perlu diumumkan ke publik. Tetapi, kata mantan Asisten Pemerintahan ini, pengumuman itu hanya disampaikan kepada kepala daerah yang kemudian menghunjuk 1 dari 3 nama untuk diangkat menjadi pejabat.
“ Kita hanya memberikan 3 nama saja ke bupati, kami tidak mengumumkan,” kata Tonny didampingi Asisten Pemerintahaan Makden Sihombing, belum lama ini.
Sumardi menegaskan, panitia seleksi yang bertugas memilih 3 nama jabatan eselon II, semestinya 3 nama itu yang diumumkan oleh Bupati dan harus transparansi. Karena transparansi adalah azas pemerintah yang baik atau good governance.
Disinggung, adakah sanksi kepada pemerintah, Sumardi mengaku tidak ada. Namun, menurut dia, secara moral itu harus ditegakkan.
“Secara khusus memang belum diatur tetapi secara moral ini perlu penegakan,” katanya.
Sementara pihaknya, lanjutnya, hanya menjalankan secara prosedur dengan mengecek segala adminitrasi seleksi terbuka, apakah sudah secara prosedur. Yang kemudian, merekomendasikan 3 nama jabatan eselon II kepada Bupati untuk memilih atau menetapkan satu dari 3 nama. Yang sebelumnya, panitia seleksi menyampaikan kepada pihaknya.
“Kita hanya merekomendasikan dan silahkan untuk dipilih dan ditetapkan satu orang yang sebelumnya KASN hanya mengecek prosedur yang berjalan saja,” tegasnya.
Begitupun, dia berharap, media harus menyuarakan per soalan itu, agar pemerintah tergerak untuk transparansi.
“Maksudku, itu perlu disuarakan terus sehingga pemda menjadi tergerak untuk terbuka. Karena kita (KASN) juga menghargai teman-teman pers. Perlu ada keterbukaan publik, karena pers adalah pilar control,” imbuhnya. (des/azw)