23.7 C
Medan
Monday, February 24, 2025
spot_img

Pembunuh Mahasiswa ITM Dituntut 20 Tahun

MEDAN- Rahmad Hidayat alias Dayat (25), pembunuh M Agus Widya Lubis mahasiswa ITM, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti, dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/11). Terdakwa, terbukti bersalah melanggar pasal primier pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana atas korbannya yang tak lain mahasiswa Semester IV Fakultas Teknik di Institut Teknologi Medan (ITM).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Serliwati SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan dalam dalam dakwaan tuntutan, terdakwa Rahmad Hidayat alias Dayat melanggar pasal Primair yaitu pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Unsur-unsur yang menjerat terdakwa dalam pasal tersebut telah terpenuhi yaitu, penyebab kematian M Agus Widya Lubis, adalah karena pendarahan yang banyak pada rongga kepala, leher dan rongga dada akibat luka paksa benda tumpul pada kepala dan luka tusuk pada leher dan dada,” ucap JPU Marina Surbakti.

Lebih lanjut dikatakan Marina Surbakti, berdasarkan visum et revertum, terdakwa Rahmad Hidayat alias Dayat dengan mengunakan sebilah pisau dan bersama teman terdakwa bernama Oky yang saat ini masih DPO, menggunakan broti memukul korban. “Terdakwa menusuk korban secara membabi buta di sekujur tubuh M Agus Widya Lubis sebanyak 37 tusukan yang menyebabkan korban tewas seketika,” ucapnya.

Dalam berkas tuntutan tersebut lebih lanjutkan dibacakan jaksa penuntut umum, bahwa kejadian tersebut terjadi pada 24 Januari 2011 bertempat di kamar kos korban di Jalan Air Bersih Gang Kasih Medan.  Sementara itu, Muhammad Wirdana SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Rahmad Hidayat alias Dayat yang dimintai keterangan usai sidang menyatakan bahwa pasal 340 yang dijerat pada kliennya terlalu berlebihan.(rud)

MEDAN- Rahmad Hidayat alias Dayat (25), pembunuh M Agus Widya Lubis mahasiswa ITM, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti, dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/11). Terdakwa, terbukti bersalah melanggar pasal primier pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana atas korbannya yang tak lain mahasiswa Semester IV Fakultas Teknik di Institut Teknologi Medan (ITM).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Serliwati SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan dalam dalam dakwaan tuntutan, terdakwa Rahmad Hidayat alias Dayat melanggar pasal Primair yaitu pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Unsur-unsur yang menjerat terdakwa dalam pasal tersebut telah terpenuhi yaitu, penyebab kematian M Agus Widya Lubis, adalah karena pendarahan yang banyak pada rongga kepala, leher dan rongga dada akibat luka paksa benda tumpul pada kepala dan luka tusuk pada leher dan dada,” ucap JPU Marina Surbakti.

Lebih lanjut dikatakan Marina Surbakti, berdasarkan visum et revertum, terdakwa Rahmad Hidayat alias Dayat dengan mengunakan sebilah pisau dan bersama teman terdakwa bernama Oky yang saat ini masih DPO, menggunakan broti memukul korban. “Terdakwa menusuk korban secara membabi buta di sekujur tubuh M Agus Widya Lubis sebanyak 37 tusukan yang menyebabkan korban tewas seketika,” ucapnya.

Dalam berkas tuntutan tersebut lebih lanjutkan dibacakan jaksa penuntut umum, bahwa kejadian tersebut terjadi pada 24 Januari 2011 bertempat di kamar kos korban di Jalan Air Bersih Gang Kasih Medan.  Sementara itu, Muhammad Wirdana SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Rahmad Hidayat alias Dayat yang dimintai keterangan usai sidang menyatakan bahwa pasal 340 yang dijerat pada kliennya terlalu berlebihan.(rud)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/