30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warga Gratis Berobat di Puskesmas

Ilustrasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista mengatakan, bagi warga miskin yang belum tercover pada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, masih dapat diusulkan untuk menerima iuran dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Ade Budi, perihal dana tanggap darurat atau Jamkesda yang dianggarkan Pemkab Deliserdang bagi warga miskin yang sudah ditiadakan mulai tahun 2020.

“Benar tidak ada lagi. Hal itu sesuai surat Mendagri nomor 440/451/SJ kepada Bupati Deliserdang dan seluruh kepala daerah. Bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jamkesda dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jamkesda dengan skema ganda,” kata dr Ade Budi.

Pun demikian, lanjut Kadinkes, warga membutuhkan pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas yang ada Deliserdang masih tetap digratiskan. Namun untuk pelayanan kesehatan di RSUD dan RS lainnya, Pemkab Deliserdang tidak lagi menganggarkan Jamkesda untuk perobatan gratis pada warga miskin sesuai surat edaran Mendagri.

Dijelaskan Ade Budi, bagi warga miskin yang belum tercover PBI, alur yang ditempuh yaitu sesuai SK Bupati Deliserdang tentang tim percepatan UHC (Universal Healt Coverage).

“Pertama, usulkan ke Dinas Sosial Deliserdang terlebih dulu, lalu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian, kembali ke Dinas Sosial dan ke Dinas Kesehatan. Kemudian Dinas Kesehatan yang mengusulkan ke BPJS kesehatan,” terang mantan Sekretaris Dinkes Deliserdang itu.

Masih dikatakannya, jika diusulkan dan ada terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), maka alurnya kembali ke Dinas Dukcapil untuk validasi NIK dan KK. Masalahnya kalau tidak terdaftar atau ada di BDT, jelas Kadis Kesehatan Deliserdang itu, bisa diusulkan melalui SLRT. SLRT adalah sebuah aplikasi dalam teknologi digital yang dibuat untuk membantu menyajikan data dan informasi yang valid tentang berbagai kebutuhan masyarakat miskin. Namun membutuhkan waktu hingga 6 bulan.

“Bagi warga yang belum masuk dalam BDT, bisa diusulkan masuk melalui SLRT dari Dinas Sosial Deliserdang. Namun membutuhkan waktu sampai dengan 6 bulan,” pungkas dr Ade Budi. (btr/han)

Ilustrasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista mengatakan, bagi warga miskin yang belum tercover pada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, masih dapat diusulkan untuk menerima iuran dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Ade Budi, perihal dana tanggap darurat atau Jamkesda yang dianggarkan Pemkab Deliserdang bagi warga miskin yang sudah ditiadakan mulai tahun 2020.

“Benar tidak ada lagi. Hal itu sesuai surat Mendagri nomor 440/451/SJ kepada Bupati Deliserdang dan seluruh kepala daerah. Bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jamkesda dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jamkesda dengan skema ganda,” kata dr Ade Budi.

Pun demikian, lanjut Kadinkes, warga membutuhkan pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas yang ada Deliserdang masih tetap digratiskan. Namun untuk pelayanan kesehatan di RSUD dan RS lainnya, Pemkab Deliserdang tidak lagi menganggarkan Jamkesda untuk perobatan gratis pada warga miskin sesuai surat edaran Mendagri.

Dijelaskan Ade Budi, bagi warga miskin yang belum tercover PBI, alur yang ditempuh yaitu sesuai SK Bupati Deliserdang tentang tim percepatan UHC (Universal Healt Coverage).

“Pertama, usulkan ke Dinas Sosial Deliserdang terlebih dulu, lalu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian, kembali ke Dinas Sosial dan ke Dinas Kesehatan. Kemudian Dinas Kesehatan yang mengusulkan ke BPJS kesehatan,” terang mantan Sekretaris Dinkes Deliserdang itu.

Masih dikatakannya, jika diusulkan dan ada terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), maka alurnya kembali ke Dinas Dukcapil untuk validasi NIK dan KK. Masalahnya kalau tidak terdaftar atau ada di BDT, jelas Kadis Kesehatan Deliserdang itu, bisa diusulkan melalui SLRT. SLRT adalah sebuah aplikasi dalam teknologi digital yang dibuat untuk membantu menyajikan data dan informasi yang valid tentang berbagai kebutuhan masyarakat miskin. Namun membutuhkan waktu hingga 6 bulan.

“Bagi warga yang belum masuk dalam BDT, bisa diusulkan masuk melalui SLRT dari Dinas Sosial Deliserdang. Namun membutuhkan waktu sampai dengan 6 bulan,” pungkas dr Ade Budi. (btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/