26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersangka OTT Pungli, Camat dan Sekcam Babalan Tak Ditahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyandang sebagai status tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar pengurusan surat rekomendasi IMB, Camat Babalan-Langkat, Yafizham dan Sekretaris Camat (Sekcam) Babalan Rosmiati tak ditahan Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara OTT praktik pungli tersebut. “Berkas perkara kedua tersangka tetap lanjut. Saat ini berkasnya sedang dilengkapi penyidik,” kata MP Nainggolan kepada wartawan, rabu (12/2).

Menurut dia, penyidik secepatnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke kejaksaan untuk segera disidangkan. “Sejumlah saksi dan tersangka telah dimintai keterangan dalam berita acara,” ucapnya.

Terkait tidak dilakukannya penahanan, menurut MP Nainggolan penyidik memiliki pertimbangan karena faktor pekerjaan atau dinas.”Hingga kini belum ada penetapan tersangka baru,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Yafizham dan Rosmiati terjaring OTT petugas Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Sumut di Kantor Camat Babalan, Rabu lalu (29/1). Selain keduanya, turut diamankan Rahmi Nur Fadlina selaku Kasi Trantib Kecamatan Babalan. OTT yang dilakukan polisi terkait dugaan pungli pembuatan surat rekomendasi camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, OTT tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim dan kemudian ditindaklanjuti. Saat dilakukan OTT, diamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya.

“Barang bukti yang diamankan satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai Rp 5 juta dari Rosmiati, selembar surat (nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIMB tanggal 29 Januari 2020) yang ditandatangani YP (Yafizham Parinduri) dan disita dari YP. Selain itu, satu berkas permohonan SIMB atas nama Yulial Fahri yang disita dari RNF (Rahmi Nur Fadlina),” ungkap Tatan, Kamis (30/1).

Disebutkan Tatan, setelah terjaring OTT, ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mapolda Sumut untuk diamankan dan diperiksa penyidik. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara. “Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka YP (Camat Babalan) dan R (Sekcam Babalan),” bebernya.(ris/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyandang sebagai status tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar pengurusan surat rekomendasi IMB, Camat Babalan-Langkat, Yafizham dan Sekretaris Camat (Sekcam) Babalan Rosmiati tak ditahan Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara OTT praktik pungli tersebut. “Berkas perkara kedua tersangka tetap lanjut. Saat ini berkasnya sedang dilengkapi penyidik,” kata MP Nainggolan kepada wartawan, rabu (12/2).

Menurut dia, penyidik secepatnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke kejaksaan untuk segera disidangkan. “Sejumlah saksi dan tersangka telah dimintai keterangan dalam berita acara,” ucapnya.

Terkait tidak dilakukannya penahanan, menurut MP Nainggolan penyidik memiliki pertimbangan karena faktor pekerjaan atau dinas.”Hingga kini belum ada penetapan tersangka baru,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Yafizham dan Rosmiati terjaring OTT petugas Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Sumut di Kantor Camat Babalan, Rabu lalu (29/1). Selain keduanya, turut diamankan Rahmi Nur Fadlina selaku Kasi Trantib Kecamatan Babalan. OTT yang dilakukan polisi terkait dugaan pungli pembuatan surat rekomendasi camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, OTT tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim dan kemudian ditindaklanjuti. Saat dilakukan OTT, diamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya.

“Barang bukti yang diamankan satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai Rp 5 juta dari Rosmiati, selembar surat (nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIMB tanggal 29 Januari 2020) yang ditandatangani YP (Yafizham Parinduri) dan disita dari YP. Selain itu, satu berkas permohonan SIMB atas nama Yulial Fahri yang disita dari RNF (Rahmi Nur Fadlina),” ungkap Tatan, Kamis (30/1).

Disebutkan Tatan, setelah terjaring OTT, ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mapolda Sumut untuk diamankan dan diperiksa penyidik. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara. “Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka YP (Camat Babalan) dan R (Sekcam Babalan),” bebernya.(ris/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/