KARO, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Ikuten Sitepu dkk terhadap tergugat I Pemerintah Kabupaten Karo dan tergugat II, DPRD Kabupaten Karo digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan agenda pemeriksaan para pihak dan penetapan hakim mediasi, Rabu, (19/2)
Sidang gugatan perdata ini berkaitan dengan kasus pemberian hibah kepada instansi vertikal dijajaran pemerintahan Kabupaten Karo. Perkara perdata dengan register Reg. No: 12/Pdt.G/2020/PN.Kbj diketuai hakim Sulhuddin dan Vera Yetti Mahdalena dan Arif sebagai anggota dibantu Panitera Pengganti Abadi Tarigan.
Penggugat dalam perkara perdata ini, Ikuten Sitepu (56) beralamat di Desa Sukanalu, Kecamatan Naman Teran, Robinson Purba (43) beralamat di jalan Samura Kelurahan Gung Negeri Kabanjahe, Soni Husni Ginting (44) warga jalan Kapten Pala Bangun Kabanjahe dan Aristo Sinulingga (30) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Saudara Kabanjahe. Keempat penggugat memberikan kuasa khusus kepada Ronald Abdi Negara Sitepu,SH. Bupati Karo dalam perkara perdata ini disidang pertama ini mengutus Staf Ahli Bidang Hukum, David Trimei Sinulingga, Kabag Hukum HAM Setdakab Karo, Monika Meytrisna Purba. Turut mendampingi Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi, Kadis PPKAD Andreasta Tarigan.
Tergugat II dewan DPRD Kabupaten Karo menugaskan Sekretaris Dewan Petrus Ginting untuk menghadiri sidang. Usai sidang pemeriksaan para pihak,sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi. Sebagai hakim mediator disepakati Sanjaya Sembiring, SH.
Dalam mediasi tidak ditemukan kesepakatan maka agenda persidangan dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2020. Kuasa hukum penggugat, Ronald Abdi Negara Sitepu,SH seusai sidang mengatakan, sangat menyesalkan ketidakhadiran Bupati Karo, Terkelin Brahmana, sebagai eksekutif serta Kepala Daerah yang merupakan pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Karo.
“Tadi sudah dimulai pemeriksaan para pihak. Baik itu pihak penggugat ataupun kuasanya, tergugat I dan II ataupun kuasanya. Pada pemeriksaan para pihak , majelis hakim meminta surat kuasa dari pihak tergugat satu dan tergugat kedua,” jelas Ronald.
Ditambahkan Ronald, pihak tergugat satu sudah mengembalikan surat kuasa tapi belum didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Negeri. Katanya pada persidangan selanjutnya tergugat satu mengatakan akan mendaftarkan surat kuasa itu pada hari sidang minggu depan.
“Saya kurang tau dan paham betul apa alasannya makanya didaftarkan minggu depan padahal surat kuasa itu tadi sudah ditandatangani bupati,” tambah Sitepu.
“Sudah ada tandatangan bupati, cuman sepertinya masih ada kesalahan pada surat kuasa itu tadi. Karena ada double print yang terjadi dalam surat kuasa,” bebernya. Ditambahkannya lagi, kuasa dari pihak tergugat dua dalam hal ini DPRD Karo itu bukan surat kuasa, tapi surat tugas kepada Sekwan yang berisi bahwa menugaskan ataupun mewakilkan Sekwan pada persidangan Rabu. “Jadi hanya Rabu ini saja Sekwan mewakili tergugat dua,” terang Sitepu.
Didalam mediasi tadi tambah Ronald, pihak tergugat dua selaku surat tugas Sekwan memastikan pada persidangan berikutnya DPRD Karo atau tergugat dua akan hadir pada sidang berikutnya walaupun nanti ketua dewan tidak bisa dia akan menghadirkan wakil ketua ataupun anggota lainnya.
Yang lebih membingungkan lagi kata Ronald, tergugat satu melalui kuasanya sudah memastikan Bupati Karo, tidak dapat hadir tanpa konfirmasi kepada Bupati Karo terlebih dahulu. “Hakim mediasi menanyakan kepada kuasa, kapan bisa menghadirkan Bupati Karo dan langsung dijawab oleh kuasa tergugat satu pak Bupati tidak akan bisa hadir. Jadi disini saya sangat bingung kenapa dia bisa memastikan hal itu dan alasannya tugas kenegaraan,” kesal Ronald Abdi Negara Sitepu. (deo/han)