087869993xxx
Di Kelurahan Siti Rejo II Kecamatan Medan Amplas sangat sulit minta surat keterangan. Kata pegawai Kelurahan Pak Lurah tak mau tanda tangan kalau warga tak bisa lampirkan tanda bukti pelunasan PBB. Padahal kami cuma rumah kontrakan. Apakah kita dikenakan denda jika tak bisa lampirkan PBB? Soalnya warga dikenakan beban biaya tertentu untuk surat keterangan jika tak bisa melampirkan PBB. Kenapa dari dulu sampai sekarang pihak kelurahan dan kecamatan suka mempersulit urusan warga? Kenapa tak pernah ada perubahan meskipun bolak balik ganti wali kota?
Tidak Ada Denda
Saya akan koordinasi dengan kelurahan setempat mengingat tidak jelasnya surat keterangan yang diinginkan warga. Kita memang menghimbau masyarakat untuk melunasi kewajiban membayar PBB demi terlaksananya pembangunan. Begitu pun tidak ada ketentuan mengenai denda bagi keterlambatan pembayaran PBB oleh warga.
Dra Eldiaty
Camat Medan Amplas