DAIRI, SUMUTPOS.CO – Penunjukan pelaksana tugas (Plt) direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Kabupaten Dairi dari non tenaga medis dinilai tidak sesuai Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 34 ayat 1 berbunyi, kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan.
Pelaksana tugas RSUD Sidikalang, Charles Bancin saat dihubungi mengatakan, agar dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi, Rahmatsyah Munthe.
Rahmatsyah Munthe mengatakan, Charles Bancin yang merupakan Asisten 2 Setda Pemkab Dairi yang dihunjuk sebagai pelaksana tugas direktur RSU Sidikalang berlatarbelakang sarjana tehnik geologi, dengan magister administrasi publik.
Dijelaskan Rahmatsyah, Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 34 ayat 1 berlaku untuk direktur rumah sakit yang defenitif. Peraturan tersebut tidak berlaku pada penunjukan Charles Bancin, sebagai direktur RSUD Sidikalang.
Sampai saat ini, tidak ada kendala ada pengadministrasian termasuk klaim BPJS. Penunjukan Plt tidak berlatar tenaga medis merupakan pertimbangan dari bupati, yang dinilai Charles Bancin memiliki manajerial yang baik. Menyikapi persoalan tenaga medis non PNS di RSU Sidikalang belum gajian sejak Januari. Namun, sekarang sudah sedang proses pencairan gaji.
“Tidak ada hubungan proses penggajian dengan pelaksana direktur yang bukan dari tenaga medis,” ujar Rahmatsyah.
Sementara itu, hingga saat ini sebanyak 13 Dinas dan Badan merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) dijabat pelaksana tugas (Plt). Menurut Rahmatsyah, proses pengisian jabatan tinggi pratama (JTP) yang lowong sudah berjalan.
Timsel lelang terbuka sudah dibentuk. Kita tinggal menunggu persetujuan komisi aparatur sipil negara atau KASN. (rud/han)