MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Medan untuk tahun 2020. SPPT disebar ke 151 kecamatan di Kota Medan, melalui perangkat daerah di 21 kecamatan.
“SPPT sudah kita terbitkan sejak awal bulan Februari yang lalu. Sudah mulai disebar kepada masyarakat melalui kecamatan,” ucap Kepala Bidang (Kabid) PBB BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (27/2).
Dikatakan Untung, untuk tahun ini terjadi kenaikan target PBB bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang lalu. Tahun 2019, target PBB Kota Medan berada di angka Rp515,795 miliar. Tahun ini, target PAD PBB dipatok senilai Rp610 miliar. “Target kita tahun ini naik cukup signifikan, hampir 20 persen,” ujarnya.
Diakuinya, angka itu bukanlah jumlah yang kecil. Namun BPPRD Medan yakin dan optimis bisa merealisasikannya di tahun 2020 ini.
Tahun 2019 lalu, dari target yang diberikan, BPPRD Kota Medan mampu merealisasikan PBB sebesar 86,55 persen atau senilai Rp446,41 miliar per tanggal 31 Desember 2019 yang lalu.
“Kita optimis. Sebagai salah satu langkah konkrit, kita telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak berwenang —salah satunya Kejaksaan— untuk melakukan penagihan kepada para penunggak pajak. Khususnya mereka yang belum merealisasikannya di tahun-tahun sebelumnya dan memiliki hutang pajak yang cukup besar,” katanya.
Untung mengatakan, hal itu harus dilakukan agar masyarakat menyadari betul pentingnya membayar pajak yang merupakan tanggung jawab dari wajib pajak, terutama para wajib pajak yang menunggak.
“Kita imbau kepada masyarakat untuk mau membayar pajaknya tepat waktu. Pajak itu sangat penting. Semakin cepat masyarakat membayar pajak, maka akan semakin cepat pula pembangunan dapat dilakukan,” terangnya.
Kenaikan target pajak itu sendiri, menurut Untung, karena naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada di Kota Medan. Kenaikan NJOP berada di kisaran 20 sampai 35 persen.
“Sebenarnya bila kita tinjau lebih jauh, masih banyak lahan di Kota Medan yang nilai NJOP PBB-nya masih jauh di bawah harga jual real di lapangan. Itu yang perlahan kita seusaikan setiap tahunnya. Lalu, tidak semua juga terjadi kenaikan dan tidak semua jumlah kenaikannya itu sama,” jelasnya.
Oleh sebab itu, BPPRD Kota Medan berkomitmen untuk bisa merealisasikan PBB di tahun 2020 ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. “Kita masih akan melakukan penagihan kepada penunggak di tahun sebelumnya. Sekali lagi kita imbau kepada masyarakat agar mau membayar PBB tepat waktu. Kita yakin masyarakat Kota Medan adalah masyarakat yang cerdas yang memahami arti pentingnya PBB bagi pembangunan Kota Medan. Bayarlah PBB sebelum jauh tempo, yaitu tanggal 31 Agustus,” tutupnya. (map)