MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Ruben Tarigan, SE meminta BPK RI Perwakilan Sumut meneruskan temuannya, terkait Perbup Karo No 48 Tahun 2018 ke penegak hukum.
Hal ini penting agar penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan bisa melakukan penyelidikan, untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara dalam Perbup yang masih jadi polemik di Pemkab Karo.
Ditegaskan politisi kelahiran Desa Batukarang, Kabupaten Karo ini, produk hukum seperti Perbup dan Peraturan Daerah harus sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI.
Secara normatif penyusunan produk hukum harus melalui perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
“Perbup harus sesuai dengan Permendagri dan Peraturan Pemerintah yang diteruskan melalui Gubernur. Haris juga mendapat persetujuan dari Kemendagri,” tegasnya.
Namun Perbup Karo No 48 ini belum mendapat persetujuan dari Kemendagri dan tak sesuai dengan Permendagri dan Peraturan Pemerintah. Sehingga distop dan jadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut. Menanggapi hal ini, Ruben menegaskan Perbup tersebut tidak sah dan liar. Sehingga sebagai bentuk pertanggungjawaban, semua penerima harus mengembalikan uang tambahan penghasilan tersebut ke kas daerah.
“Uang itu harus dikembalikan paling lama 60 hari. Apabila tak dikembalikan dalam tenggang waktu tersebut, BPK sudah seharusnya meneruskan temuannya ke penagak hukum baik kejaksaan atau pun kepolisian. Penegak hukum harus menyelidiki adanya dugaan kerugian negara di balik temuan BPK ini,” papar Ruben.
Seperti diketahui, pasca jadi temuan BPK, baru Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Wakilnya Cory S Sebayang yang mengembalikan uang. Menanggapi hal ini, Ruben kembali menegaskan bahwa semua penerima harus mengembalikan uang tersebut.
“Semua yang menerima harus mengembalikan uang tersebut ke kas daerah karena tak sesuai aturan. Apalagi sudah menjadi temuan BPK dan berpotensi masuk ke ranah hukum,”ungkapnya. Ruben juga mengingatkan kepala daerah
untuk tidak coba-coba membuat Perbup dan Perda yang tak sesuai dengan aturan.
“Jika tak sesuai aturan, pasti jadi temuan BPK. Jangan coba-coba keluar dari aturan,” tandasnya.
Sekedar mengingatkan, Peraturan Bupati Karo (Perbup) Nomor 48 Tahun 2018 mengatur tentang kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.
Selain disinyalir hanya meguntungkan oknum-oknum tertentu, Perbup ‘abal-abal’ yang belum mendapat persetujuan dari Mendagri ini tak hanya menguras anggaran, tapi juga bagi-bagi uang milik rakyat. Bagaimana tidak, pasca diberlakukan hingga Desember 2019, Perbup ini telah menghabiskan anggaran Rp 2.289.400.000.
Perbup tersebut menyebut besaran tambahan penghasilan yang diterima sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Karo. Adapun pejabat yang menerima diantaranya, Bupati Karo Rp 40.000.000, Wakil Bupati Karo Rp 35.000.000, Sekretaris Daerah 26.000.000, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Rp 22.000.000, Kepala DPPKAD Rp 20.100.000, Sekretaris DPPKAD Rp 10.300.000 dan jajarannya. (deo/han)