27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Bank Muamalat Klarifikasi Pemberitaan Penggelapan Deposito Nasabah Sebesar Rp1,75 Miliar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bank Muamalat menegaskan pihaknya tidak melakukan penggelapan dana nasabah Bank Mualamalat Cabang Pembantu Penyabungan atas nama Nirwan Parlaungan dan isterinya, Erna Sari.

Direktur Kepatuhan Bank Muamalat Indonesia, Andri Donny mengatakan bahwa keduanya sudah menjadi nasabah Bank Muamalat sejak tahun 2014. Melalui Henri Saputra Harahap yang kala itu masih berstatus sebagai Karyawan Bank Muamalat menyetorkan dana sebesar Rp1,75 Miliar untuk didepositokan.

“Kasus ini adalah pidana murni (penggelapan), yang dilakukan oleh Henri Saputra Harahap (keponakan keluarga Nirwan Parlaungan dan Erna Sari) yang merupakan mantan karyawan Bank Muamalat, dengan modus Pelaku membuat advis deposito palsu atas uang yang dititipkan kepada Pelaku oleh  paman dan tantenya (Nirwan Parlaungan dan Erna Sari) tanpa sepengetahuan pihak Bank,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikirimkan ke redaksi Sumut Pos. 

Andri menjelaskan perbuatan Pelaku telah dilaporkan oleh Bank Muamalat kepada pihak kepolisian dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada tanggal 10 September 2019, Pelaku dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan telah dijatuhi hukuman 2 tahun, sehingga oleh karenanya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (rel/ram)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bank Muamalat menegaskan pihaknya tidak melakukan penggelapan dana nasabah Bank Mualamalat Cabang Pembantu Penyabungan atas nama Nirwan Parlaungan dan isterinya, Erna Sari.

Direktur Kepatuhan Bank Muamalat Indonesia, Andri Donny mengatakan bahwa keduanya sudah menjadi nasabah Bank Muamalat sejak tahun 2014. Melalui Henri Saputra Harahap yang kala itu masih berstatus sebagai Karyawan Bank Muamalat menyetorkan dana sebesar Rp1,75 Miliar untuk didepositokan.

“Kasus ini adalah pidana murni (penggelapan), yang dilakukan oleh Henri Saputra Harahap (keponakan keluarga Nirwan Parlaungan dan Erna Sari) yang merupakan mantan karyawan Bank Muamalat, dengan modus Pelaku membuat advis deposito palsu atas uang yang dititipkan kepada Pelaku oleh  paman dan tantenya (Nirwan Parlaungan dan Erna Sari) tanpa sepengetahuan pihak Bank,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikirimkan ke redaksi Sumut Pos. 

Andri menjelaskan perbuatan Pelaku telah dilaporkan oleh Bank Muamalat kepada pihak kepolisian dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada tanggal 10 September 2019, Pelaku dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan telah dijatuhi hukuman 2 tahun, sehingga oleh karenanya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (rel/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/