27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Poldasu Sita 3.000 Batang Kayu

Libatkan Nama Mantan Bupati Tapsel

MEDAN- Polisi berhasil menyita 3.000 batang kayu di kawasan hutan register di Desa Kutaraja, Kecamatan Batang Toru, Padangsidimpuan, Tapsel. Hingga Jumat (18/11), 3.000 batang kayu yang diduga ilegal itu berada di lokasi PT Sarmukti Karya Lestari (SKL) dan PT Maju Indo Raya (MIR).

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengaku, sudah berangkat menuju lokasi. Manurutnya, polisi masih mendalami kasus temuan kayu tersebut.

Keterangan yang dihimpun, PT Sarmukti Karya Lestari (SKL) dan PT Maju Indo Raya (MIR) merupakan perusahaan penebangan kayu dan sudah 2 tahun beroperasi di lokasi tersebut. Diduga kedua perusahaan tersebut melakukan ilegal logging dan tidak memiliki izin HGU.

Kepala Bidang Pengawasan Hutan Tapsel, M Thohir Lubis yang dihubungi wartawan mengatakan, perusahan tersebut sudah tidak memilik izin. “Sudah dua tahun lalu izin HGU yang dikeluarkan bupati lama (Ongku Hasibuan, Red) sudah mati,” kata M Thohir Lubis.

Saat disinggung wartawan adanya dugaan ilegal logging, Thohir mengaku, pihak perusahaan mengaku hanya sebatas melakukan pengangkutan. “Mereka mengaku hanya mengangkut kayu yang ditebang dulu yang belum sempat diangkut,” ujar Thohir.

Mantan Bupati Tapsel, Ongku Hasibuan mengaku tidak ada mengeluarkah izin HGU dan izin prinsip terhadap kedua persahaan. Ongku malah mengaku sempat mempermasalahkan adanya dua perusahaan tersebut di lahan register.

“Saya sempat mempertanyakannya  itu kan bekas kawasan hutan register,” ujar Ongku. Menurut Ongku, perusahaan tersebut mendapat izin dari Pemprovsu.  “Mereka setahu saya dapat izin dari gubernur,” ujar Ongku. (mag-5)

Libatkan Nama Mantan Bupati Tapsel

MEDAN- Polisi berhasil menyita 3.000 batang kayu di kawasan hutan register di Desa Kutaraja, Kecamatan Batang Toru, Padangsidimpuan, Tapsel. Hingga Jumat (18/11), 3.000 batang kayu yang diduga ilegal itu berada di lokasi PT Sarmukti Karya Lestari (SKL) dan PT Maju Indo Raya (MIR).

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengaku, sudah berangkat menuju lokasi. Manurutnya, polisi masih mendalami kasus temuan kayu tersebut.

Keterangan yang dihimpun, PT Sarmukti Karya Lestari (SKL) dan PT Maju Indo Raya (MIR) merupakan perusahaan penebangan kayu dan sudah 2 tahun beroperasi di lokasi tersebut. Diduga kedua perusahaan tersebut melakukan ilegal logging dan tidak memiliki izin HGU.

Kepala Bidang Pengawasan Hutan Tapsel, M Thohir Lubis yang dihubungi wartawan mengatakan, perusahan tersebut sudah tidak memilik izin. “Sudah dua tahun lalu izin HGU yang dikeluarkan bupati lama (Ongku Hasibuan, Red) sudah mati,” kata M Thohir Lubis.

Saat disinggung wartawan adanya dugaan ilegal logging, Thohir mengaku, pihak perusahaan mengaku hanya sebatas melakukan pengangkutan. “Mereka mengaku hanya mengangkut kayu yang ditebang dulu yang belum sempat diangkut,” ujar Thohir.

Mantan Bupati Tapsel, Ongku Hasibuan mengaku tidak ada mengeluarkah izin HGU dan izin prinsip terhadap kedua persahaan. Ongku malah mengaku sempat mempermasalahkan adanya dua perusahaan tersebut di lahan register.

“Saya sempat mempertanyakannya  itu kan bekas kawasan hutan register,” ujar Ongku. Menurut Ongku, perusahaan tersebut mendapat izin dari Pemprovsu.  “Mereka setahu saya dapat izin dari gubernur,” ujar Ongku. (mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/