MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah anggota DPRD Medan keberatannya terhadap Sekretariat DPRD Medan yang dinilai tidak terbuka dalam proses pelaksanaan perekrutan para pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan DPRD Medan.
Kali ini, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis angkat bicara. Rizki yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Medan tersebut juga mengungkapkan keberatannya yang menilai Sekretariat DPRD Medan tidak koorperatif serta tidak terbuka kepada para anggota DPRD Medan dalam proses perekrutan para tenaga PHL.
“Jumlah PHL di DPRD Medan ada 127, itu bukan jumlah yang sedikit, itu jumlah yang banyakn
Lalu apa fungsi utama dari PHL di DPRD? Kita cukup kecewa kalau tidak ada keterbukaan dari Sekretariat dalam hal ini,” tegas Rizki.
Rizki juga mengatakan bahwa tugas para PHL di DPRD Medan salah satunya adalah untuk mendukung serta membantu pekerjaan dari para wakil rakyat.
“Kalau gunanya untuk melayani kinerja para dewan, kenapa Sekretariat tidak melibatkan para dewan dalam merekrut para PHL agar kinerja dewan bisa maksimal,” tegas Rizki.
Rizki meminta agar Sekretariat DPRD Medan, terkhusus Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk mau menjelaskan proses perekrutan yang telah dilakukan yang diduga terdapat kecurangan dalam pelaksanaannya.
“Kami meminta Sekretariat agar transparan dalam proses perekrutan PHL di lingkungan DPRD Medan, kita minta agar ini bisa dijelaskan langsung oleh Sekwan DPRD Medan. Ini zamannya keterbukaan, semua harus jelas dan terbuka,” tegasnya.
Sepert diketahui, Sekwan DPRD Medan dinilai telah bertindak sewenang-wenang terhadap pegawai honorer di gedung dewan. Pasalnya, pada awal tahun 2020, Sekwan Abdul Aziz telah merumahkan seluruh tenaga honor (127 orang) dengan alasan melakukan assessment atau penilaian untuk mengetahui kinerja.
Namun kenyataannya, sebanyak 25 orang diberhentikan kemudian Sekwan memasukkan 25 orang tenaga honorer yang baru. Mereka yang diberhentikan merasa heran dan keberatan dengan sikap Sekwan, karena tidak mengerti assessment seperti apa yang dilakukan Sekwan.
Padahal sebelumnya, Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman lewat surat edarannya tertanggal 9 Desember 2019 menyebutkan, agar tidak lagi melaksanakan seleksi penerimaan, penambahan dan/atau pergantian tenaga kontrak/pegawai harian lepas (PHL) atau sejenisnya pada masing-masing perangkat daerah.
Namun meski ada surat edaran Sekda, penerimaan pegawai honorer baru di Seketetariat DPRD Medan tetap ada. Bulan Februari lalu, Sekwan Abdul Aziz kepada wartawan mengatakan, pihaknya melakukan assessment kepada pegawai honorer. Sekwan Abdul Azis juga mengatakan bahwa tidak ada penambahan, melainkan pergantian sejumlah PHL yang dinilai malas dalam bekerja.
Sebekumnya, saat Komisi I DPRD Medan memanggil Sekwan Abdul Azis pada Senin (16/3) yang lalu, Abdul Azis tidak hadir dengan alasan sakit dan digantikan dengan Kabag Umum DPRD Medan Andi Syukur Harahap.
Sementara sampai berita ini diturunkan, baik Sekwan DPRD Medan Abdul Azis dan Kabag Umum DPRD Medan Andi Syukur Harahap tetap tak mau angkat bicara saat dikonfirmasi oleh Sumut Pos melalui sambungan telepon maupun pembicaraan via chat jejaring Whatsapp. (map/ila)