JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ini kabar gembira di tengah mewabahnya virus corona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelongaran untuk penundaan pembayaran kredit atau cicilan hingga satu tahun ke depan. Kelonggaran tersebut diberikan kepada debitur bank maupun perusahaan pembiayaan (leasing) yang terdampak virus corona (Covid-19).
Kelonggaran penundaan pembayaran kredit tersebut diperuntukkan bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan nilai di bawah Rp10 miliar. Selain itu, bank dan perusahaan pembiayaan nonbank diminta untuk menurunkan bunga pinjaman.
Meski demikian, hal ini harus dikomunikasikan langsung oleh kedua belah pihak, yakni debitur dan perusahaan leasing terkait. Berdasarkan FAQ Restrukturisasi/Pembiayaan terkait Dampak Covid-19 yang dirilis OJK, OJK mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonoomian nasional.
Dalam POJK tersebut debitur yang mendapatkan perlakuan khusus itu adalah debitur pada sektor ekonomi. Antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Debitur harus mengajukan sendiri permohonan restrukturisasi tersebut dan melengkapi data yang dibutuhkan. Hal ini bisa dilakukan melalui daring baik email maupun situs perusahaan, tak perlu bertatap muka.
Leasing nantinya akan melakukan asesmen atas permohonan tersebut. Asesmen ini meliputi dampak langsung atau tak langsung pandemi ini terhadap debitur, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan.
Restrukturisasi yang diberikan disesuaikan dengan profil debitur, bisa berupa penambahan tenor atau jumlah cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur.
“Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait,” tulis Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam FAQ OJK tersebut, Kamis (26/3).
Namun demikian, perlu diperhatikan oleh pihak leasing bahwa dalam penerapan kebijakan tersebut tak sampai menimbulkan moral hazard. Disebutkan, saat ini OJK dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tengah memfinalisasi bentuk hukum dalam penerapan stimulus ini di industri.
Debt collector Dilarang Tarik Kendaraan Nasabah
Sebelumnya OJK juga melarang debt collector untuk sementara waktu menarik kendaraan milik nasabah leasing. Hal ini menjadi bagian dari kebijakan relaksasi kredit menanggapi pandemi corona saat ini.
Kebijakan ini disampaikan OJK untuk menjadi perhatian bank dan lembaga keuangan nonbank agar tidak melakukan penarikan kendaraan karena banyak masyarakat yang terdampak virus corona.
“Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan. Karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung,” imbau Humas OJK.
Saat ini debitur leasing diharapkan proaktif dalam menginfokan kepada leasing mengenai tunggakan yang dimilikinya, namun harus tetap dimanfaatkan secara bertanggungjawab.
“OJK juga sedang menginvestigasi adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati,” pungkasnya.(gus/ila)