30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Positif Covid-19 Capai 84 Kasus, PDP 140, Sumut Berpeluang Terapkan PSBB

PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).
PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyusul meningkatnya kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang mencapai 84 orang di Sumatera Utara, Gubernur Edy Rahmayadi kini tengah menjajaki penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumut. Apabila Sumut menerapkan kebijakan ini, maka semua kebutuhan hidup terutama pangan masyarakat, mesti dipenuhi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

PENERAPAN PSBB di Sumut berpeluang terjadi, karena hasil rapid test menunjukkan kasus Covid-19 banyak yang belum terdeteksi. Ditambah lagi, WHO mengumumkan golongan baru dalam proses penularan wabah, yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG) yang terlihat sehat tetapi membawa virus.

“Terkait penetapan PSBB di Sumut, Pemprovsu sedang berkoordinasi dengan beberapa lintas sektor yang ada di Pemprovsu maupun dengan lintas sektor lainnya seperti instansi vertikal. Jika sudah ada hasilnya, dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, dalam konferensi pers secara live, Rabu (8/4), di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur, Medan.

Kata Aris, berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan, PSBB harus disampaikan ke pemerintah pusat oleh kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota). Sebelumnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah memberlakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berlaku efektif mulai Jumat 10 April besok.

Jika Sumut menerapkan kebijakan PSBB, semua kebutuhan hidup terutama pangan masyarakat, mesti dipenuhi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya mengatakan, sedang menyiapkan rencana penerapan PSBB di Sumut demi mencegah penyebaran virus corona. Saat ini konsep masih dibahas agar penerapan PSBB tepat sasaran. “Kita sedang mengonsep batas mana yang memerlukan bantuan pemerintah pusat dan yang bisa diatasi pemda,” tuturnya, Senin (6/4).

Pemprovsu juga sedang menyiapkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan pencegahan virus corona. Untuk itu, Edy meminta bupati/wali kota se Sumut menyiapkan data yang akurat. “Dampak ekonomi yang diakibatkan COVID-19 itu yang harus kita pikirkan dan kita data yang benar,” ucapnya.

Edy menyebut bantuan itu akan diberikan kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan bisa diberikan dalam bentuk barang ataupun uang tunai. “Akibat COVID-19 ini, orang-orang kelas menengah bisa turun ke kelas bawah sehingga perlu bantuan ekonomi. ‘Miskin baru’ namanya. Nah, itulah tanggung jawab pemerintahan daerah,” tutur Edy.

Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga mengatur kepala daerah menyampaikan usulan kepada menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain guna penetapan status PSBB penanganan Covid-19. Menkes menyampaikan keputusan atas usulan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

“Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka pemerintah daerah harus melengkapi data dukung paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan, dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri,” demikian tertulis di poin nomor 11 mengenai tata cara penetapan PSBB penanganan Covid-19.

PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).
PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyusul meningkatnya kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang mencapai 84 orang di Sumatera Utara, Gubernur Edy Rahmayadi kini tengah menjajaki penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumut. Apabila Sumut menerapkan kebijakan ini, maka semua kebutuhan hidup terutama pangan masyarakat, mesti dipenuhi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

PENERAPAN PSBB di Sumut berpeluang terjadi, karena hasil rapid test menunjukkan kasus Covid-19 banyak yang belum terdeteksi. Ditambah lagi, WHO mengumumkan golongan baru dalam proses penularan wabah, yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG) yang terlihat sehat tetapi membawa virus.

“Terkait penetapan PSBB di Sumut, Pemprovsu sedang berkoordinasi dengan beberapa lintas sektor yang ada di Pemprovsu maupun dengan lintas sektor lainnya seperti instansi vertikal. Jika sudah ada hasilnya, dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, dalam konferensi pers secara live, Rabu (8/4), di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur, Medan.

Kata Aris, berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan, PSBB harus disampaikan ke pemerintah pusat oleh kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota). Sebelumnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah memberlakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berlaku efektif mulai Jumat 10 April besok.

Jika Sumut menerapkan kebijakan PSBB, semua kebutuhan hidup terutama pangan masyarakat, mesti dipenuhi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya mengatakan, sedang menyiapkan rencana penerapan PSBB di Sumut demi mencegah penyebaran virus corona. Saat ini konsep masih dibahas agar penerapan PSBB tepat sasaran. “Kita sedang mengonsep batas mana yang memerlukan bantuan pemerintah pusat dan yang bisa diatasi pemda,” tuturnya, Senin (6/4).

Pemprovsu juga sedang menyiapkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan pencegahan virus corona. Untuk itu, Edy meminta bupati/wali kota se Sumut menyiapkan data yang akurat. “Dampak ekonomi yang diakibatkan COVID-19 itu yang harus kita pikirkan dan kita data yang benar,” ucapnya.

Edy menyebut bantuan itu akan diberikan kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan bisa diberikan dalam bentuk barang ataupun uang tunai. “Akibat COVID-19 ini, orang-orang kelas menengah bisa turun ke kelas bawah sehingga perlu bantuan ekonomi. ‘Miskin baru’ namanya. Nah, itulah tanggung jawab pemerintahan daerah,” tutur Edy.

Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga mengatur kepala daerah menyampaikan usulan kepada menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain guna penetapan status PSBB penanganan Covid-19. Menkes menyampaikan keputusan atas usulan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

“Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka pemerintah daerah harus melengkapi data dukung paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan, dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri,” demikian tertulis di poin nomor 11 mengenai tata cara penetapan PSBB penanganan Covid-19.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/