LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kapolres Labuhanbatu mengimbau pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah sekaligus men dukung percepatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal itu ditegaskan AKBP Agus Darojat saat memimpin rapat kordinasi dalam rangka menjelang bulan suci Ramadaan 1441 Hijriah di Labuhanbatu, Rabu (15/4).
Rakor dihadiri beberapa instansi terkait di antaranya Dandim 0209/LB, Kabag Ops Polres Labuhanbatu, sejumlah Kasat, Danden POM Rantauprapat, dan OPD Pemkab Labuhanbatu.
AKBP Agus Darojat juga menyampaikan tempat hiburan malam seperti Karaoke, Kafe yang tidak ada izin usahanya ditutup sampai surat-suratnya diurus kembali. Sedangkan bagi yang sudah ada, izin keramaiannya dicabut sementara oleh Sat Intelkam Polres Labuhanbatu.
“Untuk itu dalam menjaga penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, kepada pengusaha hiburan baik yang tidak memiliki izin usahanya maupun yang mempunyai ijin usahanya, dan juga izin keramaian diimbau ditutup sementara. Bila tidak mempunyai izin usaha dan izin keramaian, mekanismenya untuk diurus,”terangnya. (fdh/han)
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kapolres Labuhanbatu mengimbau pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah sekaligus men dukung percepatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal itu ditegaskan AKBP Agus Darojat saat memimpin rapat kordinasi dalam rangka menjelang bulan suci Ramadaan 1441 Hijriah di Labuhanbatu, Rabu (15/4).
Rakor dihadiri beberapa instansi terkait di antaranya Dandim 0209/LB, Kabag Ops Polres Labuhanbatu, sejumlah Kasat, Danden POM Rantauprapat, dan OPD Pemkab Labuhanbatu.
AKBP Agus Darojat juga menyampaikan tempat hiburan malam seperti Karaoke, Kafe yang tidak ada izin usahanya ditutup sampai surat-suratnya diurus kembali. Sedangkan bagi yang sudah ada, izin keramaiannya dicabut sementara oleh Sat Intelkam Polres Labuhanbatu.
“Untuk itu dalam menjaga penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, kepada pengusaha hiburan baik yang tidak memiliki izin usahanya maupun yang mempunyai ijin usahanya, dan juga izin keramaian diimbau ditutup sementara. Bila tidak mempunyai izin usaha dan izin keramaian, mekanismenya untuk diurus,”terangnya. (fdh/han)