PANTAI CERMIN, SUMUTPOS.CO –Agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat atas sengketa lahan antara PT Lubuk Naga dengan Gapoktan Naga Jaya, pihak Muspika Pantai Cermin dan perwakilan tokoh masyarakat melakukan mediasi yang dihadiri kedua belah pihak, Kamis (23/4).
Di hadapan para Muspika yang dihadiri Camat Pantai Cermin, Aminuddin, dan perwakilan Danramil serta Kapolsek Pantai Cermin, Kepala Desa Naga Kisar, Ahmad mengatakan, keberadaan PT Lubuk Naga sudah berdiri sejak tahun 1987. Bahkan kakeknya pun menjual tanah mereka kepada perusahaan yang bergerak di tambak udang tersebut.
“Semua lahan masyarakat yang saat ini dikuasai PT Lubuk Naga telah dibayarkan ganti ruginya,” beber Ahmad.
Namun, belakangan ini mencuat polemik lahan atau tanah yang dikuasai PT Lubuk Naga telah diklaim oleh Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Naga Jaya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor SK.5343/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakat (IUPHKm) di Desa Kisar Kecamatan Pantai Cermin.
Dengan terbitnya IUPHKm Gapoktan di atas lahan yang sudah diganti rugi dan dikelola perusahaan adalah tidak memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan dikhawatirkan akan menuai konflik dan gejolak sesama warga Desa Naga Kisar yang mayoritas sebagai petani binaan perusahaan, dan lebih dari 1.500 kar yawan yang bekerja pada perusahaan tersebut.
Oleh karenanya, dengan inisiatif Muspika Pantai Cermin mengambil langkah pertemuan mediasi tersebut, untuk mencari solusi ke depannya agar tidak terjadi gejolak di Desa Naga Kisar.
Jefri sebagai Humas PT Lubuk Naga mengungkapkan, permasalahan lahan yang saat ini dikuasai PT Lubuk Naga sedang bersengketa. Padahal, perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 1987 ini memiliki berbagai izin dan legalitas mulai dari Camat, Bupati, Gubernur, Direktur Jendral Kementerian sampai tingkat Menteri.
Mencuatnya kasus lahan PT Lubuk Naga di ranah hukum setelah keluarnya SK.5343/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakat (IUPHKm) yang diberikan kepada Gapoktan Naga Jaya. Terbitnya izin ini menuai dilema di lapangan, karena secara fakta di atas lokasi pemberian izin telah beroperasional, dan memiliki berbagai perizinan dari pemerintah daerah maupun pusat.
Sebelum semuanya jelas, secara legal formal lahan di Desa Naga Kisar masih dikuasai dan milik PT Lubuk Naga. “Tolong hargai kami (Lubuk Naga) sebagai orang pertama yang menguasai lahan-lahan tersebut dengan ganti rugi dan diakui masyarakat,” katanya seraya menambahkan, saat ini lahan milik PT Lubuk Naga sedang dikelola oleh Yayasan Apindo Sumatera Utara (YASU).
Sementara itu, Suryadi, mewakili YASU menjelaskan, sejauh ini belum ada permasalahan yang terjadi.
“Kami hadir di Desa Naga Kisar untuk memberikan sesuatu peluang dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Lahan tersebut dapat di gunakan masyarakat untuk bertani, baik kolam maupun persawahan sebagai mana yang telah dilakukan PT Lubuk Naga sebelumnya.
“Kini, kami sedang mendata melalui administrasi untuk penertibannya. Sebagai pemilik lahan saat ini PT Lubuk Naga diakui taat kepada pemerintah melalui pembayaran PBB. Secara legalitas perdata masih diakui sebagai pemilik. Jadi jangan hanya dengan satu keputusan terkait dengan izin Gapoktan mengabaikan hak keperdataan perusahaan dan izin-izin yang telah dimiliki perusakan,” bebernya.
Seiring berjalannya waktu, kehadiran Gapoktan Naga Jaya di Desa Naga Kisar dinilai telah mengganggu para petani binaan YASU, dengan masuk tanpa koordinasi dan mengambil lahan yang sedang dikelola petani.
“Tanpa permisi, Gapoktan yang diketuai saudara Suondo Bambang Harianto masuk dan menggangu aktivitas petani kami,” sebut Suryadi seraya berharap, tujuan YASU adalah untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan pemberdayaan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat petani binaan.
Dikhawatirkan Suryadi, jika petani merasa terganggu ditakutkan akan terjadi perselisihan di lapangan.
“Oleh karenanya, sebelum jelasnya semua baik secara perizinan dan hak keperdataan secara hukum, alangkah baiknya kita saling menghormati saja. Hargai lah kami sebagai pengelola lahan pertama,” cetusnya.
Di lain pihak, Gapoktan Naga Jaya yang diwakili ketua Suondo Bambang Harianto mengungkapkan, pihaknya mendapat mandat pengelolaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018.
“Kami (Gapoktan) hanya menerima SK, tidak mempunyai wewenang untuk berkomunikasi dengan pihak PT Lubuk Naga dan YASU. Kami hanya dapat berkomunikasi dengan KPH,” sebutnya.
Ia mengaku, tidak mengetahui ke beradaan PT Lubuk Naga di Desa Naga Kisar. “Dulu kantor PT Lubuk Naga tidak ada, tapi sejak kami datang, barulah kantornya ada,” katanya.
Menurutnya, Gapoktan Naga Jaya tidak berhak berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak manapun. “Silahkan komunikasikan dengan pemangku KPH yang telah memberi kami mandat pengelolaan,” ujarnya.
Benang merah dari hasil pertemuan yang fasilitasi Muspika Pantai Cermin tidak menuaikan titik temu. Sehingga diputuskan bahwa kedua belah pihak agar dapat saling menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Naga Kisar.
Kades Naga Kisar, Ahmad mengambil solusi dan keputusan, yakni pertama, sama-sama menjaga amanah dengan catatan tidak terjadi gesekan; Kedua, menunggu putusan pengadilan. Bila terjadi gangguan terhadap petani yang menimbulkan gesekan di lapangan, maka pihak yang memulai harus bertanggungjawab di ranah hukum.
Hasil putusan yang diambil tersebut dituangkan dalam Berita Acara untuk ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan Camat Pan tai Cermin, perwakilan Polsek Pantai Cermin, Koramil 08/PC serta tokoh masyarakat.
Sementara Camat Pantai Cermin, Aminuddin yang dikonfirmasi awak media mengatakan, harusnya kedua belah pihak saling menunggu putusan yang jelas dan berkekuatan hukum tetap.
“Untuk itu, diharapkan agar saling menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Naga Kisar. Jangan sampai terjadi gesekan di lapangan antara kedua belah pihak,” harapnya.
Terpisah, Sekretaris Wilayah Sumatera Konfederasi SBSI (KSBSI), Arsula Gultom yang dimintai tanggapannya, Senin (27/4), sangat menyayangkan terbitnya izin IUPHkm Gapoktan di atas lahan perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun dan akan mengancam kelangsungan jalannya perusahaan dan pada akhirnya akan mengancam nasib para pekerja perusahaan dan keluarganya.
“Ini loh ribuan orang tergantung kehidupannya pada perusahaan. Jadi tolonglah pemerintah (dalam hal ini Kementerian Kehutanan) jangan mengganggu perusahaan dan para pekerja di saat wabah Covid-19 ini. Jangan timbulkan keresahan dan gejolak potensi PHK dengan mengeluarkan IUPHkm Gapoktan tanpa melihat fakta di lapangan. Kok tidak terlihat perusahaan begitu besar sudah berdiri di atasnya dan mempekerjakan ribuan pekerja masyarakat setempat pada saat melakukan telaah/survey lapangan,” ucapnya kepada awak media.
Menurutnya, proses terbitnya IUPHkm Gapoktan Naga Jaya ini aneh sekali dan terlihat ada keganjalan. Dan terkait hal ini, untuk melindungi para pekerja dan keluarganya. “Kami telah menyurati Presiden Jokowi dan beberapa kementerian serta lembaga terkait,” beber Arsula. (rel/ram)