MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat Sumatera Utara (Sumut) berakhir sudah. Hal itu berdasarkan keluarnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 420.K/Pdt/2019.
Putusan MA ini mengabulkan gugatan kasasi H M Husni Mustafa SE dan H T Bahrumsyah SH atas keabsahan kepengurusan DPP Aceh Sepakat periode 2013-2018 hasil Musyawarah Besar (MUBES) ke-X yang mereka pimpin.
Hal itu diungkapkan Sopian Adamy SH Kuasa Hukum H M Husni Mustafa SE dan H T Bahrumsyah SH kepada awak media di Medan, Kamis malam (7/5) kemarin.
Dia menyebutkan dalam perkara perdata ini Husni Mustafa dan Bahrumsyah selaku Penggugat I dan Penggugat II melawan Prof Dr Ir H Bustami Syam MS ME selaku Tergugat I, Ir H Islahuddin Yahya (Tergugat II), Ishak Ibrahim MA (Tergugat III), Suriadin Noernikmat ST MM (Turut Tergugat I), dan Mahyani Muhammad SH MKn (Turut Tergugat II) dari kubu DPP Aceh Sepakat versi Muslub III. Sementara Kepala Badan Kesbanglinmas Provinsi Sumatera Utara menjadi Turut Tergugat III dalam perkara ini.
Dalam salinan putusan MA disebutkan, Majelis Hakim Agung yang terdiri dari H Hamdi SH MHum selaku Ketua Majelis bersama Maria Anna Samiyati SH MH dan Dr H Panji Widagdo SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota,
serta Panitera Pengganti Afrizal SH MH, dalam rapat musyawarah pada Rabu tanggal 24 April 2019, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 378/Pdt/2017/PTMDN tanggal 30 Januari 2018 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 208/Pdt.G/2016/PN.Mdn tanggal 14 Juni 2017.
“Menyatakan sah Kepengurusan Penggugat I dan Penggugat II sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPP Aceh Sepakat Periode 2013-2018 yang diangkat berdasarkan MUBES X Aceh Sepakat dengan Surat Keputusan Nomor 02/FMB-X-AS/III/2013 tertanggal 11 Februari 2013,” bunyi poin 2 pada halaman 9 dalam salinan putusan MA yang ditandatangani H Andi Cakra Alam SH MH selaku Panitera Muda Perdata tersebut.
“Majelis Hakim MA juga memutuskan membatalkan Surat Keputusan Nomor 001-A/DM/AS/III/2016 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) III tertanggal 1 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat III,” kata Sopian.
Majelis Hakim MA menyatakan MUSLUB III Aceh Sepakat 2016 yang dilaksanakan di Home Anaya Hotel tertanggal 7 Maret 2016 pukul 23.30 WIB tidak sah dan batal demi hukum.
“Membatalkan dan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Nomor 004/MUSLUB-III/AS/2016 tentang Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban, Kegiatan dan Keuangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat Masa Bakti 2013-2018,” bunyi poin 6 di halaman 9 pada salinan putusan MA tersebut.
“Majelis Hakim MA juga menghukum para Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat I, untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat Kasasi sejumlah Rp500 ribu,” rinci Sopian yang mendampingi Husni Mustafa dan Bahrumsyah.
Ketua Umum DPP Aceh Sepakat Sumut, HM Husni Musatafa, SE menyatakan Keluarnya salinan putusan MA tersebut disambut oleh DPP Aceh Sepakat hasil Mubes X.
Namun dia, mengajak suluruh teman-teman yang selama ini bersebelahan agar dapat bersatu kembali untuk menjalankan roda organisasi besar ini seperti yang diamanahkan pendahulu Aceh Sepakat.
“Seluruh aset-aset Aceh Sepakat harus dikembalikan kepada DPP Aceh Sepakat yang sah untuk dikelola dengan manajemen bagus dan bisa kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat Aceh. Karena aset organisasi ini juga merupakan amanah yang harus kita jaga bersama dengan sebaik-baiknya,” pungkas Husni Mustafa.
Hal senada juga dikemukakan Sekretaris Umum HT Bahrumsyah,SH, mengimbau seluruh masyarakat yang duduk di DPD,DPC dan lainnya untuk bersatu kembali.
Namun ia juga meningatkan apapun kegiatan yang dilakukan pihak lain silakan saja. Tapi tidak mengatasnamakan Aceh Sepakat. Karena Aceh Sepakat hanya satu dibawah kepemimpinan HM Husni Mustafa.
“Kita akan melakukan konsolidasi menyatukan kembali. Mungkin selama ini ada diantara kita kesilapan kita bersatu kembali,” ujar Bahrumsyah pada acara yang dihadiri Sekretaris HT Munthadar, T Arifin Husen, Zubir Kasim dan Ketua DPD Aceh Sepakat Kota Medan M Rizal ST. (rel/azw)