KARO, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil membekuk dua tersangka perampok di wilayah hukumnya. Keduanya Gordon Saragih dan Dian Natanail Ginting dibekuk atas kasus perampokan terhadap Amiruddin Lubis.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian uang tunai Rp45 juta dan dua unit telepon seluler.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengungkapkan, perampokan tersebut dialami Amiruddin Lubis, Kamis (30/4) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Pagi buta itu, Amiruddin mengendarai kendaraan bak terbuka (pick up) menuju Tanjung Morawa.
Ketika melintas di kawasan Berastagi, kendaraan korban dipepet kedua tersangka yang mengendarai mobil Avanza. Kemudian, kedua tersangka mengancam korban dengan senjata tajam, dan membawa kabur uang tunai Rp45 juta dan dua unit telepon genggam milik korban.
Mengalami aksi kejahatan tersebut, korban melaporkannya ke Polres Tanah Karo. Hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanah Karo di lapangan, akhirnya berhasil mengetahui keberadaan kedua bandit tersebut.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan,†ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, Sabtu (9/5). Kedua tersangka berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Tanah Karo dalam dua hari operasi penangkapan di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama, kata AKP Sastrawan Tarigan, dilakukan terhadap tersangka Gordon Saragih (35) warga Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah. “Tersangka Gordon berhasil kita bekuk pada Kamis (7/5),†ujarnya.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka Gordon mengakui aksi perampokan dilakukan bersama rekannya, Dian Natanail Ginting (38) warga Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe.
“Dian Natanail Ginting diamankan di rumahnya, Jumat (8/5). Disita barang bukti satu HP dan mobil yang digunakan merampok korban,†pungkas AKP Sastrawan Tarigan. Guna mempertanggungjawabkan tindak kejahatan itu, kedua tersangka dijebloskan dalam sel tahanan Polres Tanah Karo. (deo/btr)