26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

2012, Bangun Rumah Bebas IMB

MEDAN- Komitmen pemerintah untuk mempermudah ketersediaan rumah bagi rakyat maju selangkah lagi. Menteri Dalam Negeri melalui peraturan No 12 Tahun 1996 tentang penerapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menggratiskan biaya perizinan untuk setiap pembangunan rumah sederhana per 2012.

Kebijakan Mendagri ini memperlancar rencana pemerintah provinsi Sumatera Utara membangun 6 ribu rumah untuk masyarakat miskin. “Penduduk Sumut sekitar 13 ribu jiwa, dan 1,6 ribunya merupakan masyarakat miskin yang 7,3 persen diantaranya tidak memiliki rumah,” ujar Plt Gubernur, Gatot Pudjo Nugroho dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Pengembangan Kawasan di Hotel Novotel Soechi, Selasa (22/11) kemarin.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz mengatakan IMB untuk perumahan sederhana akan dihapuskan, dan diharapkan Pemda setempat untuk bekerja sama dalam menerapkan hal ini.
Walaupun telah ada peraturan, tetapi daerah belum dapat untuk menerapkan peraturan dalam negeri lagi.

Dikarenakan, banyak daerah yang masih bergantung dalam penghasilannya melalui IMB. “Saya sadar, bahwa banyak daerah yang bergantung pada IMB, karena itu, kita akan berkoordinasi lagi dengan menteri dalam negeri untuk masalah ini,” ujar Djan Faridz.

Seperti diketahui, pemerintah kabupaten kota di Sumut masih bergantung pada IMB untuk Pendapatan Asli Daera (PAD) nya. Karena itu, akan menjadi sedikit sulit untuk mengatur penegakkan peraturan ini. “Tidak banyak yang dapat dilakukan, karena PAD daerah masih tergantung pada IMB,” tambah Gatot.

Peran pemerintah provinsi yang tidak dapat juga berbuat banyak juga di sadari oleh Djan, karena itu mulai 2012 mendatang, bersama dengan mendagri akan mencoba memperkuat peran pemerintah provinsi (gubernur). “Kita sadari pemerintah provinsi tidak dapat berbuat banyak. Bukan karena tidak mampu, tetapi kuasa untuk PAD tidak ada,” ucap Djan Faridz.

Selain membebaskan biaya IMB, pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya juga akan mempermudah pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK), bagi daerah atau provinsi bagi daerah yang melakukan peraturan kementerian dalam negeri pasal 12 tahun 1996. (ram)

 

MEDAN- Komitmen pemerintah untuk mempermudah ketersediaan rumah bagi rakyat maju selangkah lagi. Menteri Dalam Negeri melalui peraturan No 12 Tahun 1996 tentang penerapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menggratiskan biaya perizinan untuk setiap pembangunan rumah sederhana per 2012.

Kebijakan Mendagri ini memperlancar rencana pemerintah provinsi Sumatera Utara membangun 6 ribu rumah untuk masyarakat miskin. “Penduduk Sumut sekitar 13 ribu jiwa, dan 1,6 ribunya merupakan masyarakat miskin yang 7,3 persen diantaranya tidak memiliki rumah,” ujar Plt Gubernur, Gatot Pudjo Nugroho dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Pengembangan Kawasan di Hotel Novotel Soechi, Selasa (22/11) kemarin.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz mengatakan IMB untuk perumahan sederhana akan dihapuskan, dan diharapkan Pemda setempat untuk bekerja sama dalam menerapkan hal ini.
Walaupun telah ada peraturan, tetapi daerah belum dapat untuk menerapkan peraturan dalam negeri lagi.

Dikarenakan, banyak daerah yang masih bergantung dalam penghasilannya melalui IMB. “Saya sadar, bahwa banyak daerah yang bergantung pada IMB, karena itu, kita akan berkoordinasi lagi dengan menteri dalam negeri untuk masalah ini,” ujar Djan Faridz.

Seperti diketahui, pemerintah kabupaten kota di Sumut masih bergantung pada IMB untuk Pendapatan Asli Daera (PAD) nya. Karena itu, akan menjadi sedikit sulit untuk mengatur penegakkan peraturan ini. “Tidak banyak yang dapat dilakukan, karena PAD daerah masih tergantung pada IMB,” tambah Gatot.

Peran pemerintah provinsi yang tidak dapat juga berbuat banyak juga di sadari oleh Djan, karena itu mulai 2012 mendatang, bersama dengan mendagri akan mencoba memperkuat peran pemerintah provinsi (gubernur). “Kita sadari pemerintah provinsi tidak dapat berbuat banyak. Bukan karena tidak mampu, tetapi kuasa untuk PAD tidak ada,” ucap Djan Faridz.

Selain membebaskan biaya IMB, pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya juga akan mempermudah pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK), bagi daerah atau provinsi bagi daerah yang melakukan peraturan kementerian dalam negeri pasal 12 tahun 1996. (ram)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/