BINJAI, SUMUTPOS.CO – Gema takbir mengiringi pembacaan surat keputusan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah untuk wargabinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Surat keputusan remisi khusus untuk wargabinaan ini berdasarkan syarat administratif dan subtantif yang sudah dipenuhi.
“Ada 1.089 wargabinaan Lapas Binjai yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Lapas Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian, Selasa (26/5).
Pembacaan SK pemberian remisi digelar di Aula Lapas Binjai, Minggu (24/5) pukul 08.30 WIB. Pejabat struktural dan perwakilan wargabinaan mengikuti kegiatan tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, yang dibacakan Maju menyatakan, agar wargabinaan dapat terus berperan aktif mengikuti program pembinaan. Patuhi aturan hukum dan tata tertib di Lapas maupun Rutan agar menjadi bekal positif ketika para wargabinaan kembali ke masyarakat nantinya.
“Untuk seluruh petugas Pemasyarakatan lakukan komunikasi secara baik kepada WBP. Ayomi mereka serta laksanakan tugas dengan penuh integritas dan menjunjung tinggi tata nilai PASTI,” ujar Maju.
Maju merincikan Remisi Khusus Idul Fitri 1441 Hijriah. Yakni, 1.070 wargabinaan mendapat Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian dan 19 orang lainnya mendapat Remisi Khusus II afau langsung bebas.
“Namun terkait Wargabinaan yang mendapat Remisi Khusus II, tidak langsung pulang karena terdapat subsider atau denda terkait putusan hukuman wargabinaan tersebut,” ujar mantan Karutan Tanjunggusta Medan ini.
Usai membacakan sambutan Menteri Yasonna, Maju mewakili seluruh jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh wargabinaan Lapas Binjai. “Selamat bagi wargabinaan yang menerima Remisi Khusus semoga dapat meresapi momentum Idul Fitri dan selalu bersyukur. Remisi merupakan salah satu hak yang berikan oleh negara kepada saudara-saudara atas pencapaian yang dilakukan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Karena remisi merupakan sesuatu yang layak saudara wargabinaan terima karena sudah berusaha memperbaiki diri,” ujar dia.
“Saudara Wargabinaan yang hadir dalam pembacaan SK Remisi Khusus ini merupakan perwakilan dari kawan-kawan yang tidak hadir karena pertimbangan situasi Covid-19. untuk Pengumuman Wargabinaan penerima Remisi Khusus Idul Fitri, petugas akan menempelkan pada setiap papan pengumuman blok hunian,” pungkas Maju. (ted)