29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Gugus Tugas Nias Salurkan Bantuan Provsu

SERAHKAN: Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM sekaligus ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Nias, didampingi Kabag Humas dan Keprotokolan Setda Nias Tehesokhi Hulu SIP saat menyerahkan bantuan JPS dari Prov Sumut di Gido, (Rabu, 27/5). adi laoly/sumut pos
SERAHKAN: Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM sekaligus ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Nias, didampingi Kabag Humas dan Keprotokolan Setda Nias Tehesokhi Hulu SIP saat menyerahkan bantuan JPS dari Prov Sumut di Gido, (Rabu, 27/5). adi laoly/sumut pos

NIAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 28.065 Kepala Keluarga (KK) warga kurang mampu terdampak Covid-19 di Kabupaten Nias menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang diserahkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Nias, Rabu (27/5). Bantuan sosial dalam bentuk paket sembako itu senilai Rp225 ribu.

 Jumlah penerima bantuan dalam bentuk paket sembako itu, berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan keluarga kurang mampu.

“Hari ini tim Gugus Tugas Kabupaten Nias mendistribusikan bansos dari Provinsi Sumatera Utara, kepada masyarakat kurang mampu terdampak covid-19,” ujar Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM sekaligus ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Nias, kepada awak media.

Dijelaskan Sokhiatulo, paket sembako tersebut berisi satu karung beras ukuran 10 kg, minyak goreng 2  kg, gula pasir 1 kg, satu kotak mie instan, susu kaleng dan teh celup.

Menurut Sokhiatulo, warga penerima paket sembako bantuan Provinsi Sumatera Utara itu tidak mesti penduduk setempat, namun memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Nias. “Warga penerima bantuan Provinsi ini tidak mesti penduduk Kabupaten Nias, asal memiliki KTP atau KK dan bertempat tinggal di sini. Mau dia ngontrak atau rumah sendiri tetap dapat,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini Sokhiatulo memberitahu untuk bantuan dari Pemerintah Pusat masih proses pendataan. Kepada warga yang belum terdata, untuk segera menyerahkan datanya melalui desa.

“Bantuan lain dari pusat butuh proses pendataan, setelah didata lalu di kirim ke pusat. Ini harus dipahami masyarakat, kalau itu belum terdata dari kepala desa, jika ada pendataan segera menyerahkan datanya minimal ada KTP dan KK,” sebutnya.

Meskipun sampai saat ini kepulauan Nias masih berada dalam zona hijau karena belum ada yang dinyatakan terpapar virus corona, namun Bupati Nias tetap menghimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, terutama dalam penerapan New Normal yang mulai diberlakukan Pemerintah Pusat mulai Juni 2020.

“Ketentuan sesuai dari pusat dan surat edaran Bupati Nias bahwa PSBB berakhir tanggal 29 Mei 2020. Maka semua kembali kehidupan normal, belajar di sekolah, kerja di kantor, dengan catatan diawasi Forkopimda dan TNI/Polri, untuk tetap dilakukan protokol kesehatan covid-19. Kita jangan abaikan tetap jaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker,” terangnya.

Terkait New Normal yang akan diberlakukan Pemerintah Pusat mulai tanggal 1 Juni 2020, maka secara otomatis Transportasi Laut dan Udara akan mulai beroperasi. Namun demikian tetap diberlakukan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat terhadap penumpang.

“Kita tetap tergantung Pemerintah pusat, jika dalam beberapa hari terakhir tidak ada perubahan maka sudah tentu bandara dan pelabuhan laut pasti dibuka. Hanya saja pemerintah daerah se-kepulauan Nias memperketat pengawasan bagi setiap penumpang yang baru turun dari pesawat maupun dari kapal laut,” pungkasnya. (adl/ram)

SERAHKAN: Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM sekaligus ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Nias, didampingi Kabag Humas dan Keprotokolan Setda Nias Tehesokhi Hulu SIP saat menyerahkan bantuan JPS dari Prov Sumut di Gido, (Rabu, 27/5). adi laoly/sumut pos
SERAHKAN: Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM sekaligus ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Nias, didampingi Kabag Humas dan Keprotokolan Setda Nias Tehesokhi Hulu SIP saat menyerahkan bantuan JPS dari Prov Sumut di Gido, (Rabu, 27/5). adi laoly/sumut pos

NIAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 28.065 Kepala Keluarga (KK) warga kurang mampu terdampak Covid-19 di Kabupaten Nias menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang diserahkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Nias, Rabu (27/5). Bantuan sosial dalam bentuk paket sembako itu senilai Rp225 ribu.

 Jumlah penerima bantuan dalam bentuk paket sembako itu, berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan keluarga kurang mampu.

“Hari ini tim Gugus Tugas Kabupaten Nias mendistribusikan bansos dari Provinsi Sumatera Utara, kepada masyarakat kurang mampu terdampak covid-19,” ujar Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM sekaligus ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Nias, kepada awak media.

Dijelaskan Sokhiatulo, paket sembako tersebut berisi satu karung beras ukuran 10 kg, minyak goreng 2  kg, gula pasir 1 kg, satu kotak mie instan, susu kaleng dan teh celup.

Menurut Sokhiatulo, warga penerima paket sembako bantuan Provinsi Sumatera Utara itu tidak mesti penduduk setempat, namun memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Nias. “Warga penerima bantuan Provinsi ini tidak mesti penduduk Kabupaten Nias, asal memiliki KTP atau KK dan bertempat tinggal di sini. Mau dia ngontrak atau rumah sendiri tetap dapat,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini Sokhiatulo memberitahu untuk bantuan dari Pemerintah Pusat masih proses pendataan. Kepada warga yang belum terdata, untuk segera menyerahkan datanya melalui desa.

“Bantuan lain dari pusat butuh proses pendataan, setelah didata lalu di kirim ke pusat. Ini harus dipahami masyarakat, kalau itu belum terdata dari kepala desa, jika ada pendataan segera menyerahkan datanya minimal ada KTP dan KK,” sebutnya.

Meskipun sampai saat ini kepulauan Nias masih berada dalam zona hijau karena belum ada yang dinyatakan terpapar virus corona, namun Bupati Nias tetap menghimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, terutama dalam penerapan New Normal yang mulai diberlakukan Pemerintah Pusat mulai Juni 2020.

“Ketentuan sesuai dari pusat dan surat edaran Bupati Nias bahwa PSBB berakhir tanggal 29 Mei 2020. Maka semua kembali kehidupan normal, belajar di sekolah, kerja di kantor, dengan catatan diawasi Forkopimda dan TNI/Polri, untuk tetap dilakukan protokol kesehatan covid-19. Kita jangan abaikan tetap jaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker,” terangnya.

Terkait New Normal yang akan diberlakukan Pemerintah Pusat mulai tanggal 1 Juni 2020, maka secara otomatis Transportasi Laut dan Udara akan mulai beroperasi. Namun demikian tetap diberlakukan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat terhadap penumpang.

“Kita tetap tergantung Pemerintah pusat, jika dalam beberapa hari terakhir tidak ada perubahan maka sudah tentu bandara dan pelabuhan laut pasti dibuka. Hanya saja pemerintah daerah se-kepulauan Nias memperketat pengawasan bagi setiap penumpang yang baru turun dari pesawat maupun dari kapal laut,” pungkasnya. (adl/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/