MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) tengah mempersiapkan diri untuk menerapkan sistem bekerja new normal di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19. Sedangkan perkuliahan bagi mahasiswa Masih digelar dengan sistem online atau daring.
Rektor USU Prof Runtung mengatakan pihaknya mempersiapkan infrastruktur untuk menerapkan bekerja new normal. Hal itu, akan berlaku seluruh Fakultas dan unit kerja dijajaran USU.
“Dengan ketentuan kepada seluruh pimpinan fakultas dan unit kerja. Diminta untuk mempersiapkan penataan ruang kantor dan penyediaan APD (Alat Pelindung Diri) menyongsong diterapkannya new normal nantinya. Begitu kebijakan yang diterapkan USU,” ujar Runtung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (29/5) siang.
Kebijakan tersebut, sempat dituangkan di dalam surat edaran Rektor USU nomor : 4892/UN5.1.R/KPM/2020 tentang penerapan bekerja new normal di kantor dengan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat bekerja akan berlaku sejak 2 Juni 2020.
Namun, surat edaran tersebut terpaksa ‘ditarik’ kembali. Karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi RI mengeluarkan surat edaran terbaru nomor : 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. SE itu, mengatur masa bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
“Iya hari ini kita keluarkan SE Rektor yang baru. Untuk menindaklanjuti SE Menpan RB itu. Untuk WFH hingga 4 Juni setelah itu akan menunggu kebijakan pemerintah,” pungkas Runtung. (gus/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) tengah mempersiapkan diri untuk menerapkan sistem bekerja new normal di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19. Sedangkan perkuliahan bagi mahasiswa Masih digelar dengan sistem online atau daring.
Rektor USU Prof Runtung mengatakan pihaknya mempersiapkan infrastruktur untuk menerapkan bekerja new normal. Hal itu, akan berlaku seluruh Fakultas dan unit kerja dijajaran USU.
“Dengan ketentuan kepada seluruh pimpinan fakultas dan unit kerja. Diminta untuk mempersiapkan penataan ruang kantor dan penyediaan APD (Alat Pelindung Diri) menyongsong diterapkannya new normal nantinya. Begitu kebijakan yang diterapkan USU,” ujar Runtung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (29/5) siang.
Kebijakan tersebut, sempat dituangkan di dalam surat edaran Rektor USU nomor : 4892/UN5.1.R/KPM/2020 tentang penerapan bekerja new normal di kantor dengan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat bekerja akan berlaku sejak 2 Juni 2020.
Namun, surat edaran tersebut terpaksa ‘ditarik’ kembali. Karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi RI mengeluarkan surat edaran terbaru nomor : 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. SE itu, mengatur masa bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
“Iya hari ini kita keluarkan SE Rektor yang baru. Untuk menindaklanjuti SE Menpan RB itu. Untuk WFH hingga 4 Juni setelah itu akan menunggu kebijakan pemerintah,” pungkas Runtung. (gus/azw)