28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

MUI Sudah Keluarkan Fatwa, Salat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan

SALAT JUMAT: Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Medan.  Fatwa MUI melarang Salat Jumat bergelombang.
SALAT JUMAT: Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Medan. Fatwa MUI melarang Salat Jumat bergelombang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa larangan terkait Salat Jumat bergelombang.

Wacana Salat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19). “MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan Salat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar’i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Fatwa yang dimaksud yaitu Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanan Salat Jum’at 2 (Dua) Gelombang. Fatwa itu diterbitkan tahun 2000.

Gelombang Salat Jumat yang dimaksud Anwar mengacu pada pembagian waktu. Misalnya, Salat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00.

Anwar menjelaskan, dalam agama Islam ada aturan untuk segera ke masjid apabila mendengar suara adzan atau panggilan Allah SWT. Maka dari itu, lanjut dia, apabila diterapkan Salat Jumat bergelombang berarti sudah ada unsur lalai dalam beribadah di dalamnya. “Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” ujarnya.

Anwar mengatakan, pelaksanaan Salat Jumat bergelombang di masjid dengan alasan physical distancing tidaklah kuat.

Pasalnya, Islam memperbolehkan tempat selain masjid digunakan sebagai lokasi Salat Jumat.

“Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di musala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita rubah menjadi tempat shalat Jumat. Begitu kita selesai melaksanakan shalat Jumat maka ruangan atau tempat itu kita rapikan dan kembalikan kepada fungsinya semula,” ucap Anwar Abbas.

Sebelumnya, Anwar Abbas pernah mengatakan ingin meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya Salat Jumat secara bergelombang. Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah. Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

“Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan Salat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang,” kata Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5). (kps/ila)

SALAT JUMAT: Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Medan.  Fatwa MUI melarang Salat Jumat bergelombang.
SALAT JUMAT: Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Medan. Fatwa MUI melarang Salat Jumat bergelombang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa larangan terkait Salat Jumat bergelombang.

Wacana Salat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19). “MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan Salat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar’i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Fatwa yang dimaksud yaitu Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanan Salat Jum’at 2 (Dua) Gelombang. Fatwa itu diterbitkan tahun 2000.

Gelombang Salat Jumat yang dimaksud Anwar mengacu pada pembagian waktu. Misalnya, Salat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00.

Anwar menjelaskan, dalam agama Islam ada aturan untuk segera ke masjid apabila mendengar suara adzan atau panggilan Allah SWT. Maka dari itu, lanjut dia, apabila diterapkan Salat Jumat bergelombang berarti sudah ada unsur lalai dalam beribadah di dalamnya. “Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” ujarnya.

Anwar mengatakan, pelaksanaan Salat Jumat bergelombang di masjid dengan alasan physical distancing tidaklah kuat.

Pasalnya, Islam memperbolehkan tempat selain masjid digunakan sebagai lokasi Salat Jumat.

“Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di musala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita rubah menjadi tempat shalat Jumat. Begitu kita selesai melaksanakan shalat Jumat maka ruangan atau tempat itu kita rapikan dan kembalikan kepada fungsinya semula,” ucap Anwar Abbas.

Sebelumnya, Anwar Abbas pernah mengatakan ingin meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya Salat Jumat secara bergelombang. Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah. Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

“Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan Salat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang,” kata Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5). (kps/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/